Polres Pekalongan Patroli Siber Ungkap Puluhan Situs Judol

Polres Pekalongan Patroli Siber Ungkap Puluhan Situs Judol

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 21 Feb 2025 16:50 WIB
Polres Pekalongan rilis kasus.
Polres Pekalongan rilis kasus. Foto: Robby Bernardi/detikJateng.
Pekalongan -

Polres Pekalongan menemukan puluhan situs judi online (judol) dan sudah melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Puluhan situs judol itu ditemukan dari hasil patroli siber di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Jumat (21/2/2025).

"Ya, kita melaporkan 30 situs judi online ke Komdigi, untuk ditindaklanjuti," kata Doni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Doni, ada 30 situs judi online yang selama dua bulan ini, dalam patroli siber aktif di wilayah hukum Polres Pekalongan.

"Kita melakukan patroli siber, situs-situs (judol) yang beredar di Kabupaten Pekalongan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Doni menyampaikan mekanisme tindakan terhadap judi online. "Judi online ini sudah ada mekanisme, kita melaporkan melalui Krimsus Polda, nanti yang di sana akan melakukan verifikasi untuk ke Komdigi, mekanismenya seperti itu," ungkapnya.

Ditambahkan Doni, perang terhadap judol terus dilakukan dengan melakukan patroli siber di wilayah hukum Polres Pekalongan.

"Situs tersebut diduga mengandung unsur perjudian, terbukti di dalam situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan," tambahnya.

Selain melakukan pelaporan pada 30 situs judol, Doni menambahkan, di lokasi yang sama juga ada kegiatan cipta kondisi kamtibmas menjelang Ramadan. Pihaknya telah mengamankan para tersangka dalam kegiatan yang ditingkatkan, seperti lima kasus tindak pidana umum dan tiga kasus tindak pidana narkoba.

Dari hasil pengungkapan tindak pidana, dia menyampaikan, untuk tindak pencurian dengan pemberatan ada dua kasus dengan empat tersangka dan pengembangannya ada 12 TKP.

"Pencurian dengan pemberatan (spesialis) yang terjadi di sekolah-sekolah, ada 12 sekolah," kata Doni.

Sementara itu, untuk kasus judi ada satu kasus dengan dua tersangka, kemudian persetubuhan satu kasus satu tersangka dan tipu gelap satu kasus satu tersangka.

Di samping melakukan kegiatan tersebut ditambahkan Doni, Polres Pekalongan melakukan penegakan tindak pidana ringan (tipiring). Dari kegiatan tipiring yang dilaksanakan oleh Sat Samapta dan dari polsek jajaran Polres Pekalongan, telah mengamankan sejumlah 523 botol minuman keras dari 34 kegiatan.

"Kemudian juga pendataan ataupun hasil dari asusila itu sebanyak 12 dan premanisme sebanyak 85," pungkas Doni.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads