Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meniadakan makan siang saat kegiatan rapat di kompleks Parasamya, OPD, hingga tingkat kalurahan. Hal itu untuk mengurangi sampah karena TPA Piyungan saat ini tutup hingga September mendatang.
"Makan siang pada rapat-rapat itu kita tiadakan, mungkin nanti akan diganti uang. Jadi mereka bisa makan di luar, kalau di tempat makan pakai piring dan itu meminimalisir sampah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Pendopo Pemkab Bantul 2, Manding, Senin (24/7/2023).
Selain itu, tidak ada lagi penggunaan boks makanan ringan untuk suguhan tamu. Boks akan diganti piring dengan sistem prasmanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Pemkab mulai besok tidak ada lagi makanan yang dikemas pakai boks. Jadi pakai piring kalau ada tamu," ujarnya.
Namun untuk penggunaan botol plastik masih ada toleransi. "Kalau botol plastik tidak masalah karena untuk recycle," imbuhnya.
"Aturan itu juga diturunkan sampai ke tingkat kalurahan, jadi nanti lebih banyak prasmanan kalau ada kegiatan di kalurahan. Selanjutnya konsumsi untuk makan (jika ada kegiatan di kalurahan) kita beri mentahan saja berupa uang," kata Halim.
Untuk diketahui, Pemda DIY menerbitkan surat pemberitahuan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul hingga bulan September mendatang. Pemkab Bantul pun meminta warga memilah sampah dan membuat jugangan.
"Tentu kita akan melaksanakan beberapa hal melalui SE Bupati, yang pertama wajib hukumnya mulai hari ini dan seterusnya pemilahan sampah organik dan non-organik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Raharja kepada wartawan di kompleks Parasamya Pemkab Bantul, Jumat (21/7) malam.
Agus juga mengimbau warga Bantul untuk membuat jugangan atau lubang tempat pembuangan sampah di tempat tinggal. Jugangan ini untuk membuang sampah-sampah organik.
Dia mengatakan instruksi ini harus dilakukan instansi-instansi layanan publik dan instansi layanan pemerintah. Tak hanya itu, pelayanan publik yang lain seperti pasar, sekolah, diharapkan membuat tempat untuk penimbunan atau pengolahan sampah organik.
(rih/apl)