Tanah milik sejumlah warga Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, terpangkas untuk proyek pembangunan Jembatan Soka, 10 tahun silam. Hari ini para warga tersebut baru menerima sertifikat baru.
Salah satu warga yang lahannya terkena dampak pembangunan Jembatan Soka yaitu Mustafa (50) mengaku sudah lama menunggu-nunggu sertifikat baru itu.
"Sertifikat ini sebetulnya sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Karena dulu waktu janji buat jembatan itu kalau jembatan jadi sertifikat jadi," katanya kepada detikJateng di Bantul, Kamis (20/7/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal pada saat itu tanahnya yang terkena proyek hanya 10 m3. Ganti rugi yang diterimanya saat itu Rp 2,5 juta. Namun sertifikat pengganti baru bisa diterimanya hari ini setelah 10 tahun menunggu.
Warga lainnya yakni Paimin (67) mengaku seharusnya bisa mendapatkan sertifikat tanah sejak tahun 2014 setelah Jembatan Soka rampung. Namun, hal itu harus tertunda hingga 10 tahun.
"Sertifikat ini seharusnya keluar 2014. Saya sudah lama mengurus, tidak terhitung berapa kali dan baru sekarang jadi," katanya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa sertifikat baru milik 9 warga terdampak proyek Jembatan Soka hari ini sudah jadi dan diserahkan kepada pemiliknya.
"Kita menyerahkan 9 sertifikat tanah milik masyarakat Panjangrejo yang sebagian tanahnya digunakan untuk pembangunan jembatan soka pada tahun 2013. Sehingga selama kurun 10 tahun ini bisa kita selesaikan hari ini," ucapnya.
Hanya saja, dia mengaku tidak tahu-menahu penyebab lamanya penerbitan sertifikat baru itu. Dia beralasan persoalan itu terjadi saat dia belum menjabat bupati.
(ahr/apl)