Pemkot Jogja dan Polresta merazia aktivitas parkir liar di Jalan Pasar Kembang. Sejumlah juru parkir (jukir) ilegal dan pengendara mobil diproses hukum.
"Saya lihat di medsos ternyata sudah naik, nah terus saya koordinasi Kapolresta untuk melakukan penindakan," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7/2023).
Video mobil parkir di Jalan Pasar Kembang dan penindakan yang dilakukan pada Senin (3/7) malam itu beredar di media sosial. Tampak sejumlah mobil nekat parkir di bahu Jalan Pasar Kembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua penindakan yang dilakukan yang pertama dari sisi oknum jukir liar. Ini tim saber pungli turun, untuk melakukan penindakan kepada oknum jukir liar itu. Ada dua yang kemudian ditangkap dan diproses secara hukum," terang Singgih.
"Kemudian yang pengguna kendaraan yang parkir di situ dilakukan penindakan tilang. Jadi ini yang kami lakukan supaya ada efek jera di situ," lanjutnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo menjelaskan dua jukir diproses hukum karena menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif melebihi ketentuan.
Pertama inisial E diamankan di Jalan Pasar Kembang tepatnya sebelah barat Loko Kafe. Dengan barang bukti uang tunai Rp 10 ribu hasil memungut tarif parkir mobil yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua inisial A diamankan di Simpang Tiga Pasar Kembang dengan barang bukti uang tunai Rp 115 ribu hasil memungut tarif parkir mobil yang tidak sesuai ketentuan.
Keduanya diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran jo Perda Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
"Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Jogja," jelas Timbul melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (4/7).
Seperti diketahui, bahu Jalan Pasar Kembang sisi utara dilarang untuk tempat parkir. Pemkot Jogja bersama pihak terkait sebelumnya sudah melakukan sosialisasi hingga penindakan, tapi tetap saja masih terulang.
(rih/apl)