4 Eks Napi Jadi Bacaleg di Gunungkidul

4 Eks Napi Jadi Bacaleg di Gunungkidul

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 27 Jun 2023 19:50 WIB
Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul.
Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng.
Gunungkidul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada empat mantan narapidana yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. KPU enggan menyebutkan keempat bacaleg itu dari partai mana, namun yang jelas keempatnya dituntut kurang dari lima tahun penjara.

"Ada empat orang bacaleg yang berstatus mantan napi," kata Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Andang melanjutkan, temuan itu muncul setelah melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik (parpol). Kendati demikian, Andang tidak mempermasalahkan hal tersebut karena aturan pencalonan mantan narapidana sebagai bacaleg sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10 tahun 2023 tentang pencalonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, keempat mantan napi itu tidak perlu mengumumkan ke publik karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara," ucapnya.

Terkait dari parpol mana saja keempat bacaleg berstatus mantan narapidana tersebut, Andang enggan mengungkapkannya. Begitu pun dengan kasus hukum yang pernah menjerat keempatnya hingga meringkuk di dalam bui.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas pencalonan mantan napi sebagai bacaleg diperbolehkan secara aturan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 tanggal 21 Juni. Menurutnya, untuk DPT masih didominasi pemilih berjenis kelamin perempuan.

"DPT yang ditetapkan di Gunungkidul untuk Pemilu 2024 613.155 orang. Rinciannya untuk pemilih perempuan 313.505 orang dan pemilih laki-laki 299.650 orang," katanya.




(apl/ahr)


Hide Ads