Geger Video Sejoli Mesum di Kawasan Malioboro Jogja

Geger Video Sejoli Mesum di Kawasan Malioboro Jogja

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 06 Jun 2023 12:05 WIB
β€œSemalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
β€œHingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Ilustrasi berbuat asusila (Foto: Fuad/detikcom)
Yogyakarta -

Media sosial dibuat geger dengan adanya video sepasang muda-mudi berbuat mesum di pedestrian kawasan Malioboro, Jogja. Polisi mengungkapkan hal tersebut bisa dipidanakan dengan catatan ada yang melaporkan tindakan tersebut.

Video tersebut kali pertama diunggah di akun @merapi_uncover pada hari ini (6/6) tersebut. Akun tersebut menuliskan kejadian tersebut terjadi tadi malam. Hanya saja tidak disebutkan secara jelas pukul berapa kejadian tersebut terjadi.

Dalam video tersebut tampak sepasang pria dan wanita yang duduk-duduk di kursi pedestrian area Malioboro. Keduanya tampak berangkulan dan bermesraan di kursi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan akan mengecek kebenaran video tersebut. Timbul mengatakan aksi asusila di muka umum ada ancaman hukumannya. Ia mencontohkan kejadian yang pernah terjadi di bawah jembatan kawasan Umbulharjo, Kota Jogja.

"Ada (ancaman hukumannya), perbuatan asusila yang dulu kayak di Jembatan Umbulharjo, di video itu ada ancaman (hukuman)," ujar Timbul kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Selasa (6/6/2023).

ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo di Mapolresta Jogja, Selasa (6/6/2023).Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo di Mapolresta Jogja, Selasa (6/6/2023). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng

Meski begitu, lanjutnya, harus ada pihak yang melaporkan agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian juga bisa membuat laporan model A jika kejadian tersebut benar terjadi.

Untuk diketahui, laporan model A (LP A) adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Iya harus ada aduan, tapi nanti kita selidiki dulu itu, mungkin bisa kita buat LP A," jelas Timbul.

"Ya nanti kita akan tingkatkan patroli, kita berikan teguran ya, edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang asusila, apalagi mempertontonkan kegiatan-kegiatan itu di tempat umum," tutupnya.




(apl/ams)


Hide Ads