Media sosial dibuat geger dengan adanya video sepasang muda-mudi berbuat mesum di pedestrian kawasan Malioboro, Jogja. Polisi mengungkapkan hal tersebut bisa dipidanakan dengan catatan ada yang melaporkan tindakan tersebut.
Video tersebut kali pertama diunggah di akun @merapi_uncover pada hari ini (6/6) tersebut. Akun tersebut menuliskan kejadian tersebut terjadi tadi malam. Hanya saja tidak disebutkan secara jelas pukul berapa kejadian tersebut terjadi.
Dalam video tersebut tampak sepasang pria dan wanita yang duduk-duduk di kursi pedestrian area Malioboro. Keduanya tampak berangkulan dan bermesraan di kursi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan akan mengecek kebenaran video tersebut. Timbul mengatakan aksi asusila di muka umum ada ancaman hukumannya. Ia mencontohkan kejadian yang pernah terjadi di bawah jembatan kawasan Umbulharjo, Kota Jogja.
"Ada (ancaman hukumannya), perbuatan asusila yang dulu kayak di Jembatan Umbulharjo, di video itu ada ancaman (hukuman)," ujar Timbul kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Selasa (6/6/2023).
![]() |
Meski begitu, lanjutnya, harus ada pihak yang melaporkan agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian juga bisa membuat laporan model A jika kejadian tersebut benar terjadi.
Untuk diketahui, laporan model A (LP A) adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Iya harus ada aduan, tapi nanti kita selidiki dulu itu, mungkin bisa kita buat LP A," jelas Timbul.
"Ya nanti kita akan tingkatkan patroli, kita berikan teguran ya, edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang asusila, apalagi mempertontonkan kegiatan-kegiatan itu di tempat umum," tutupnya.
(apl/ams)