Kantor Inspektorat Kota Jogja saat ini tengah melakukan investigasi dugaan gratifikasi di lingkungan Satpol PP. Gratifikasi itu terkait dengan proses penerimaan tenaga kerja.
Kepala Inspektorat Kota Jogja, Fitri Paulina Andriani membenarkan kabar tersebut. Menurutnya kasus gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat eselon III di Satpol PP itu sudah dalam proses penyelidikan oleh inspektorat.
"Jadi intinya substansi yang dilaporkan ada benarnya. Ini baru kami proses, kami selesaikan bulan ini dan dilaporkan ke Pak Pj (Wali Kota Jogja)," ujar Paulina kepada wartawan di gedung DPRD Kota Jogja, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulina menyampaikan perkara ini sudah melewati proses Penelitian penelaahan informasi (PPI) atau setara dengan penyelidikan. Kemudian naik ke proses audit investigasi.
"Sudah proses audit investigasi, proses konfirmasi, klarifikasi sudah. Proses selanjutnya kan penyusunan laporan ekspos dan penyusunan laporan," terangnya.
Dugaan kasus gratifikasi itu merebak setelah sejumlah eks personel Satpol PP mengadu ke DPRD setempat lantaran diberhentikan secara sepihak. Diduga, mereka diganti dengan personel baru yang bisa masuk melalui proses yang terindikasi gratifikasi.
Menurut Paulina, pejabat yang diduga menerima gratifikasi dalam kasus itu saat ini sudah dimutasi ke OPD lain untuk mempermudah proses investigasi.
"Yang bersangkutan masih bekerja, cuma kalau tidak salah sudah dipindahkan dari Satpol PP ke OPD lain. Dulu jabatannya setingkat Kabid, eselon III," katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menegaskan akan menindak tegas jika memang terbukti ada oknum pejabat yang melakukan pelanggaran.
"Pertama adalah identifikasi terlebih dahulu, apa yang sudah dilakukan kemarin, permasalahannya seperti apa, kemudian kalau perlu tindak lanjut secara khusus pasti akan kami lakukan," ujar Singgih kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Jogja.
"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, itu semangatnya. Jika memang terjadi pelanggaran pasti ada sanksinya," tutupnya.
(ahr/ams)