Massa yang menamakan diri Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik) menggelar aksi di Underpass Kentungan, Ring Road Utara, Depok, Kabupaten Sleman. Mereka menuntut pembayaran dari PT Istaka Karya.
Sekadar informasi, perusahaan pelat merah itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.
Pantauan detikJateng di Underpass Kentungan siang ini, massa aksi sempat memaksa untuk menutup akses underpass dari arah timur ke barat. Namun, setelah melalui proses negosiasi akhirnya underpass tak ditutup. Kendaraan pun masih bisa melalui underpass meski harus antre.
Ketua Perkobik, Bambang Susilo saat ditemui wartawan menyebut banyak perusahaan supplier dan subkontrak Istaka Karya yang belum menerima pembayaran sejak belasan tahun lalu. Hingga akhirnya perusahaan pelat merah itu dinyatakan pailit, utang miliaran rupiah untuk proyek Underpass Kentungan belum terbayar.
"Di bawah Rp 30 miliar dari 10 pengusaha. (Kerugian) Secara pribadi kerugian di bawah Rp 2 miliar," kata Bambang ditemui di Underpass Kentungan, Senin (8/5/2023).
Sejumlah proyek Istaka Karya yang dikerjakan oleh para pekerja subkontrak bahkan sudah selesai dan beroperasi sejak lama. Termasuk proyek Underpass Kentungan di Sleman, DI Yogyakarta yang mulai beroperasi sejak 2020.
"Kami harap pemerintah agar segera diselesaikan supaya tidak menjadi bola liar," tegasnya.
Wakil Ketua Perkobik, Muhammad Yudan, menyebut Istaka Karya tak pernah membayarkan kewajiban sejak 12 tahun lalu.
"Kami selama 12 tahun tidak dibayar itu seluruh Indonesia, bayangkan 1 triliun uang kami dikemanakan kalau tidak dikorupsikan," katanya.
Di sisi lain, dia menuding pailitnya Istaka Karya hanya akal-akalan. Menurutnya, ada permainan yang dilakukan pemerintah.
"Kita juga punya bukti PPA itu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik karena PPA juga sudah mengkondisikan pailit padahal PPA itu seharusnya tugasnya adalah merestrukturisasi memberi BUMN-BUMN yang sakit untuk kembali sehat beroperasi tapi nyatanya semua sudah dikondisikan," tudingnya.
Lebih jauh, ia meminta keseriusan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN agar menyelesaikan permasalahan ini.
"(Pak) Erick Thohir ini juga tidak fokus dalam pekerjaannya. Selaku Menteri BUMN dia seharusnya bertugas sebagai Menteri BUMN tidak mengurusi bola dan urusan rumput," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satker PJN Wilayah Provinsi DI Yogyakarta, Ersy Perdhana, menyebut pihaknya telah menyelesaikan kewajiban dengan Istaka Karya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/sip)