Massa yang menamakan diri Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik) menggelar aksi di Underpass Kentungan, Ring Road Utara, Depok, Kabupaten Sleman. Mereka menuntut pembayaran dari PT Istaka Karya.
Sekadar informasi, perusahaan pelat merah itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.
Pantauan detikJateng di Underpass Kentungan siang ini, massa aksi sempat memaksa untuk menutup akses underpass dari arah timur ke barat. Namun, setelah melalui proses negosiasi akhirnya underpass tak ditutup. Kendaraan pun masih bisa melalui underpass meski harus antre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Perkobik, Bambang Susilo saat ditemui wartawan menyebut banyak perusahaan supplier dan subkontrak Istaka Karya yang belum menerima pembayaran sejak belasan tahun lalu. Hingga akhirnya perusahaan pelat merah itu dinyatakan pailit, utang miliaran rupiah untuk proyek Underpass Kentungan belum terbayar.
"Di bawah Rp 30 miliar dari 10 pengusaha. (Kerugian) Secara pribadi kerugian di bawah Rp 2 miliar," kata Bambang ditemui di Underpass Kentungan, Senin (8/5/2023).
Sejumlah proyek Istaka Karya yang dikerjakan oleh para pekerja subkontrak bahkan sudah selesai dan beroperasi sejak lama. Termasuk proyek Underpass Kentungan di Sleman, DI Yogyakarta yang mulai beroperasi sejak 2020.
"Kami harap pemerintah agar segera diselesaikan supaya tidak menjadi bola liar," tegasnya.
![]() |
Wakil Ketua Perkobik, Muhammad Yudan, menyebut Istaka Karya tak pernah membayarkan kewajiban sejak 12 tahun lalu.
"Kami selama 12 tahun tidak dibayar itu seluruh Indonesia, bayangkan 1 triliun uang kami dikemanakan kalau tidak dikorupsikan," katanya.
Di sisi lain, dia menuding pailitnya Istaka Karya hanya akal-akalan. Menurutnya, ada permainan yang dilakukan pemerintah.
"Kita juga punya bukti PPA itu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik karena PPA juga sudah mengkondisikan pailit padahal PPA itu seharusnya tugasnya adalah merestrukturisasi memberi BUMN-BUMN yang sakit untuk kembali sehat beroperasi tapi nyatanya semua sudah dikondisikan," tudingnya.
Lebih jauh, ia meminta keseriusan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN agar menyelesaikan permasalahan ini.
"(Pak) Erick Thohir ini juga tidak fokus dalam pekerjaannya. Selaku Menteri BUMN dia seharusnya bertugas sebagai Menteri BUMN tidak mengurusi bola dan urusan rumput," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satker PJN Wilayah Provinsi DI Yogyakarta, Ersy Perdhana, menyebut pihaknya telah menyelesaikan kewajiban dengan Istaka Karya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama yang bikin underpass Kentungan. Kami sebenarnya, karena ini sudah 100 persen, kami wajib untuk membayar kepada Istaka Karya," kata Ersy kepada wartawan siang ini.
Sepengetahuannya, kewajiban Istaka Karya untuk pemeliharaan dan perbaikan underpass telah diselesaikan. Tapi terkait utang yang belum dibayarkan oleh Istaka Karya, Ersy tidak mengetahui secara pasti.
"Nah kami memang belum ter-copy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya," ucapnya.
"Sebenernya ini kan sudah melewati masa pemeliharaan juga, itu di tahun kemarin masa pemeliharaan itu selesai dan itu sudah 100 persen clear," sambungnya.
Oleh karena itu, ia akan melaporkan hal ini ke atasannya di Kementerian PUPR.
"Tindak lanjutnya kami melapor ke atasan bahwa ini ada permasalahan ada yang belum terbayar atau masih ada tanggungan di Istaka-nya," pungkasnya.