Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menindak bus pariwisata yang nekat masuk ke kawasan Alun-alun Utara, Kota Jogja. Bus pariwisata tersebut dicegat dan diarahkan keluar kawasan Alun-alun Utara karena melanggar aturan lalu lintas.
Seperti diketahui, beberapa kawasan di Kota Jogja, utamanya kawasan pariwisata, melarang kendaraan besar termasuk bus pariwisata melintas di kawasan tersebut. Rambu larangan juga sudah terpasang.
Dari pantauan detikJateng di lokasi, ada tiga bus rombongan tersebut. Dishub Kota Jogja memberhentikan satu bus, dua bus lainnya langsung keluar dari kawasan Alun-alun Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, Agus Arif Nugroho yang juga di lokasi menjelaskan ketiga rombongan bus wisata tersebut berpelat nomor Kediri, Jawa Timur. Menurutnya, pengemudi bus yang disetop mengaku hanya mengikuti bus sebelumnya.
"Alasannya, 'saya ngikut depannya, Pak," kata Agus kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Agus menerangkan kepada bus pariwisata tersebut hanya diberi peringatan dan langsung diarahkan keluar dari kawasan Alun-alun.
"Saya beri peringatan, dan nanti kalau itu terulang, ada data masuk saya akan surati PO busnya untuk menjadi atensi. Itu menjadi catatan untuk perpanjangan izin trayek mereka, bus pariwisata," lanjutnya.
Agus juga mengimbau kepada bus pariwisata yang berkunjung ke Jogja untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas di Kota Jogja. Mengingat sudah disediakan parkir bus di Kota Jogja seperti TPA Abu Bakar Ali, Ngabean, serta Senopati.
"Selalu saya sampaikan bahwa rambu, marka, APILL itu bukan hiasan jalan, tapi untuk mengatur dan kepentingan keselamatan," jelas Agus.
"Kita pengin ramah kepada wisatawan yang datang, kita juga pengin menyambut wisatawan dengan baik, tapi kan ada hal-hal yang harus kita atur di kota ini. Bagaimana agar lebih nyaman, jalan mana yang sekiranya tidak bisa untuk kendaraan besar, dan seterusnya," tutupnya.
(rih/ams)