Duh! 42 Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Duh! 42 Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 28 Apr 2023 14:05 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Yogyakarta -

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat setidaknya ada 42 perusahaan di wilayahnya yang hingga kini masih menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

"Data terakhir ada sekitar 42 yang kita harapkan di waktu mendatang ini segera membayarkan THR-nya, disertai dengan denda karena sudah melewati batas H-7," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, kepada wartawan di Komplek Kepatihan, Kamis (27/4/2023).

Menurut Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, Aria menjelaskan, THR bagi pekerja/buruh perusahaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sanksi khusus bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi pertama adalah denda, yang kedua tentu saja (ditutup usahanya). Harapan kita sampai dengan denda saja," jelas Aria.

ADVERTISEMENT

Aria mengaku belum bisa merinci jumlah karyawan yang belum mendapat THR di DIY. Disnakertrans kini sedang menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kita ada beberapa tahapan, sekarang sudah di nota pemeriksaan satu dan insyallah nanti di minggu ini sudah ada perkembangan cukup signifikan untuk (perusahaan) bisa membayarkan THR," ungkap Aria.

"Kita terus pantau agar THR ini nanti diberikan kepada para pekerja walaupun terlambat," tutupnya.

Terpisah, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irysad Ade Irawan mengomentari penunggakan THR ini. Dia mendesak Disnakertrans segera menindak Perusahaan-perusahaan tersebut.

"Mendesak Dinaskertrans DIY agar segera menindak perusahaan tersebut untuk membayar THR secara utuh dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR," ujar Irsyad saat dihubungi wartawan, Jumat (28/4).

Irsyad juga meminta perusahaan-perusahaan itu juga membayarkan denda 5% dari total THR sebagai sanksi penunggakan THR. Sehingga pekerja mendapatkan THR dan denda.

Jika perusahaan tidak membayar THR, Irsyad berujar, Pemda DIY lewat Disnakertrans harus memberi sanksi tegas seperti membatasi kegiatan usaha, menghentikan sementara atau sebagian alat produksinya, hingga membekukan kegiatan usahanya.

"Serikat-serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY siap mengawal hak THR buruh di 42 perusahaan tersebut," pungkasnya.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads