Jaringan Anti Korupsi (JAK) Jogja bersurat ke Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X agar menindak tegas abdi dalem berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung (KMT) H Kusumadipura yang terlibat kasus korupsi. Begini respons Sultan.
Abdi dalem yang disebut JAK itu tak lain adalah mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Sultan mengatakan pihaknya akan membahas status abdi dalem Haryadi.
"Ya itu nanti aja, (Haryadi) baru menjalani (hukuman) ya. Nanti," kata Sultan saat ditemui wartawan di Pedukuhan Ngrejek Wetan, Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ngarsa Dalem, status Haryadi sebagai abdi dalem belum diputuskan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman. "Nanti ndak (menjadi) beban tambahan (Haryadi)," ujar Sultan.
Di lokasi yang sama, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau bagian yang mengurusi urusan administrasi, kehumasan, dan personalia Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono mengatakan abdi dalem yang terlibat kasus korupsi biasanya akan dikembalikan.
"Ya biasanya kan kalau seperti itu biasanya kan dikembalikan," jelas Condrokirono.
Menurutnya, saat ini Keraton tengah berproses dalam menentukan status abdi dalem Haryadi di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
"Ya kita juga masih menunggu, kan baru kemarin toh, ini baru kita berproses untuk ke depannya. Yang jelas karena ini sudah putusan kita akan segera atasi," ucapnya.
Condrokirono juga bakal melakukan evaluasi jika ada abdi dalem yang bermasalah atau sedang bergelut dengan kasus, khususnya kasus korupsi.
"Akan evaluasi untuk abdi dalem yang mempunyai kasus atau apa," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta melayangkan surat kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait adanya abdi dalem yang terlibat kasus korupsi, yakni Haryadi Suyuti. JAK meminta Sultan mengambil tindakan tegas terhadap abdi dalem tersebut.
(dil/ahr)