Perangkat Desa DIY Geruduk DPRD, Tuntut Masa Jabatan Tak Disamakan Kades

Perangkat Desa DIY Geruduk DPRD, Tuntut Masa Jabatan Tak Disamakan Kades

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 26 Jan 2023 16:01 WIB
Massa perangkat desa se-DI Yogyakarta (DIY) demo menolak wacana masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan kepala desa, di kantor DPRD DIY, Kamis (26/1/2023).
Massa perangkat desa se-DI Yogyakarta (DIY) demo menolak wacana masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan kepala desa, di kantor DPRD DIY, Kamis (26/1/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja - Massa perangkat desa se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeruduk kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Jogja. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya menolak wacana masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan kepala desa.

Para perangkat desa tersebut memenuhi halaman DPRD DIY. Beberapa dari mereka menyampaikan pendapat di ruang rapat paripurna DPRD DIY.

Ketua Paguyuhan Dukuh Semar Sembogo, Sukiman Hadi Wijaya mengatakan jabatan perangkat atau pamong desa tidak bisa disamakan dengan jabatan kepala desa.

"Karena perangkat desa ini struktur desa, bekerja sebagai administratur. Bukan jabatan politik yang tiap periode bisa diganti, misal lima atau enam tahun ganti kan nggak mungkin," jelas Sukiman saat dijumpai wartawan, Kamis (26/1/2023).

Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tetap menerapkan aturan masa jabatan kerja para pamong desa sampai dengan usia 60 tahun sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski begitu, menurut Sukiman, pihaknya juga memahami dan memaklumi jika setiap satu dasawarsa atau menjelang pemilu pasti akan ada revisi atau perubahan undang-undang.

"Namun demikian pamong kalurahan tidak seharusnya dicederai. Upaya kami sudah menyurati Mendagri, DPR RI dan DPRD DIY," tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyampaikan pihaknya menerima aspirasi dari perangkat desa tersebut. Selanjutnya aspirasi para perangkat desa akan diteruskan ke pusat.

"DPRD DIY tadi sudah menerima aspirasi, banyak sekali aspirasi dari perangkat desa itu," ujar Huda saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kamis (26/1).

"Meneruskan aspirasi kan juga wujud dukungan juga kan," imbuhnya.

Huda menambahkan DPRD DIY hanya bisa meneruskan aspirasi saja, karena tuntutan dari perangkat desa berkaitan dengan undang-undang, bukan peraturan daerah (perda).

"Inikan tuntutan teman-teman perangkat desa, teman-teman lurah adalah perubahan undang-undang, maka kami sebagai DPRD DIY kewenangannya adalah meneruskan semua tuntutan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat," jelas Huda.

"Kecuali itu perda kami akan memutuskan, tapi ini kan undang-undang," tutupnya.




(rih/ams)


Hide Ads