Korban Penganiayaan di Gunungkidul Tak Dikaver JKN, ORI DIY Turun Tangan

Korban Penganiayaan di Gunungkidul Tak Dikaver JKN, ORI DIY Turun Tangan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 18 Jan 2023 21:17 WIB
Kantor ORI DIY.
Kantor ORI DIY. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Gunungkidul -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemui korban penganiayaan di Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Sebab, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengaver biaya pengobatannya di rumah sakit.

Asisten ORI DIY Rizkiana Hidayat mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi hal itu ke pihak rumah sakit.

"Kami mengumpulkan informasi awal ke RSUD Prambanan, rumah korban, dan juga Dinsos Gunungkidul," kata Rizkiana kepada detikJateng, Rabu (18/1/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizkiana, korban penganiayaan itu mengeluhkan biaya pengobatannya yang mencapai jutaan rupiah tidak ditanggung JKN.

"Ya, untuk perawatan kemarin memang tidak terkaver BPJS," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Saat mendatangi korban di rumahnya di Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Rizkiana mengungkapkan perempuan itu masih berbaring di tempat tidur.

"Korban sendiri kondisinya masih terbaring dengan perban di pipi sampai hidung, jadi kami tidak bertanya banyak kepada korban," ujarnya.

Di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, ORI DIY mendapatkan penjelasan terkait kasus tersebut.

Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, Nurudin Araniri mengaku telah mengupayakan membantu korban.

"Terkait korban kejahatan jalanan yang dialami warga Patuk, Pemerintah Kabupaten akan berupaya untuk membantu korban dengan beberapa strategi yang dimungkinkan," ucap Nurudin via telepon.

"Seperti berkoordinasi dengan Dinsos DIY untuk diusulkan Bapel Jamkesos, lalu berkoordinasi dengan BKAD. Apabila dimungkinkan dibantu dengan bantuan tidak terencana dan berkoordinasi dengan Bazda untuk kemungkinan bisa didanai," jelas Nurudin.

Soal pengobatan korban tidak dikaver JKN, Nurudin menyebut hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018 pasal 52 huruf r. Pasal itu menyebutkan pengecualian kasus-kasus tertentu yang tidak dikaver JKN.

Untuk diketahui, pasal 52 poin r dalam Perpres itu menyebutkan bahwa 'pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Karena klitih itu kejahatan khas Jogja, semoga Bapel Jamkesos (Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional DIY) bisa menjamin pengobatan korban," pungkas Nurudin.




(dil/ahr)


Hide Ads