Pemerintah saat ini sudah resmi mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski demikian, Pemda DIY masih mewajibkan masyarakat mengantongi rekomendasi Satgas COVID-19 untuk izin keramaian.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan rekomendasi dari Satgas COVID-19 untuk mengadakan acara, untuk mengantisipasi potensi penularan wabah.
"Rekomendasi memang lebih pada syarat seperti apa kegiatan terlaksana dengan memperhatikan protokol kesehatan. Syarat-syaratnya agar tak jadi media penularan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (2/1/2022).
Biwara menegaskan pandemi COVID-19 masih belum berhenti sebelum dinyatakan selesai oleh WHO. Maka dari itu menurutnya, rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 pada kegiatan yang mengundang keramaian tetap diperlukan.
"Rekomendasi satgas COVID-19 masih diperlukan. Artinya satgas dapat memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan khusus secara selektif," tutupnya.
Lebih lanjut, Biwara mengungkapkan tracing masyarakat yang terpapar COVID-19 tetap dijalankan oleh Dinas Kesehatan. Ia menambahkan, hingga saat ini vaksinasi COVID-19 juga masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pencabutan PPKM itu.
"Kami lihat Instruksi Mendagri seperti apa, kami pelajari. Lalu dari hasil dipelajari perlu regulasi level daerah atau tidak. Gubernur (DIY) akan buat regulasi itu. Sekarang belum ada instruksi Mendagri maka kami belum bersikap soal itu," kata Kadarmanta.
Lebih lanjut Aji mengatakan, instruksi Mendagri kemungkinan akan diterima pekan depan. Ia juga menyebut tak jadi masalah jika Satgas COVID-19 di lingkungan kampus atau lembaga dibubarkan.
"Tapi penanganan COVID-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit," kata Aji.
"Kalau vaksin akan berjalan karena sudah ada kiriman (vaksin)," jelasnya.
(ahr/aku)