Info Lur! Ada Loker PPPK Tenaga Teknis di Pemda DIY 2022

Loker Jateng

Info Lur! Ada Loker PPPK Tenaga Teknis di Pemda DIY 2022

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Rabu, 21 Des 2022 12:49 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja
Foto: Ilustrasi Lowongan Kerja (Luthfy Syahban/detikcom)
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka sejumlah lowongan kerja untuk posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis. Total ada 40 formasi yang dibutuhkan. Apa saja?

"Pengumuman Pengadaaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah DIY Tahun 2022
Sedulur yang sedang mencari pekerjaan, monggo membaca pengumuman lengkapnya di link yang sudah disediakan nggih. #PPPK #PemdaDIY #BKDDIY," cuit Humas Pemda DIY lewat akun Twitternya @humas_jogja, Rabu (21/12/2022).

Humas Pemda DIY juga mencantumkan link pengumuman dan link dokumen. Para pelamar pun diminta melengkapi berkas yang diminta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Link Pengumuman: http://s.id/pemdadiy
Link Dokumen: http://sscasn.bkn.go.id

Silahkan menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan mengikuti semua proses pendaftaran. Jika ada pertanyaan bisa langsung mengirim pesan atau komentar pada
@bkddiy," sambungnya.

ADVERTISEMENT



Mengutip situs Pemprov Jogja, berikut persyaratan pelamar:

Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis Pemda DIY 2022

1. WNI
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan IPK minimal 3,00 untuk semua formasi.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Pelamar yang melamar pada formasi disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemda DIY 2022

1. Pengumuman Seleksi 20 Desember2022-3 Januari 20223.
2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022-6 Januari 2023.
3. Seleksi administrasi 21 Desember 2022-11 Januari 2023.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12-15 Januari 2023.
5. Masa Sanggah 16-18 Januari 2023.
6. Jawab Sanggah 19-25 Januari 2023.
7. Pengumuman Pasca-sanggah 26-28 Januari 2023.
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18-22 Februari 2023.
9. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi 2-7 Maret 2023.
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret-3 April 2023.
11. Pengumuman Kelulusan 9 April-11 April 2023.

Selengkapnya dokumen yang dibutuhkan di halaman selanjutnya.

Dokumen Persyaratan PPPK Tenaga Teknis Pemda DIY 2022

1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah *).
2. KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil/Bukti Identitas Kependudukan lainnya *).
3. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai *).
4. Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai *).
5. Ijazah dan transkrip nilai akademik asli *).
6. Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 2 tahun *).
7. Surat sehat dari puskesmas tertanggal Desember 2022-6 Januari 2023.
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah: a) surat keterangan penyandang disabilitas dari RS/Puskesmas milik pemerintah, b) video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan *).
9. Dokumen wajib tambahan:

  • Sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3) yang melamar pada formasi Ahli Pertama-Instruktur *).
  • Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/Level-1 yang melamar pada formasi Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa *).

10. Dokumen sebagai penambah nilai, yaitu Sertifikat Metodologi Level 3 yang melamar pada formasi Ahli Pertama-Instruktur (bobot 20%).

Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemda DIY 2022

1. Ahli Pertama Analis Kebijakan

Kualifikasi Pendidikan: S1 Psikologi.
Alokasi Formasi: 1

2. Ahli Pertama Instruktur

Kualifikasi Pendidikan: S1 Teknik Informatika, S1 Teknik Otomotif, S1 Teknik Mesin.
Alokasi Formasi: 7.

3. Ahli Pertama-Instruktur

Kualifikasi Pendidikan: S1 Teknik Mesin, D-IV Teknik Mesin, D-IV Teknik Elektro, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Elektronika, D-IV Teknik Elektronika, S1 Teknik Otomotif, D-IV Teknik Otomotif, S1 Teknik Sipil, D-IV Teknik Sipil, S1 Teknik Informatika, S1 Kriya, S1 Manajemen Ekonomi, S1 Perhotelan, D-IV Perhotelan, S1 Bahasa dan Sastra Jepang.
Alokasi Formasi: 15

4. Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kualifikasi Pendidikan: S1 Manajemen Keuangan, S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Biologi, S1 Sosial Politik, S1 Komputer, S1 Pertanian, S1 Lingkungan Hidup, S1 Kelautan, S1 Teknik Sipil.
Alokasi Formasi: 14.

5. Terampil-Pengendali Ekosistem Hutan

Kualifikasi Pendidikan: D-III Pengelolaan Hutan.
Alokasi Formasi: 3.

Pemda DIY memastikan seluruh proses seleksi dan tahapan PPPK Pemda DIY ini tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi BKD DIY WhatsApp Nomor 085876548740 pada hari dan jam kerja dengan menyebutkan nama lengkap, instansi tempat bekerja, jabatan, dan informasi yang diperlukan.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads