Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan panti terhadap anak asuhnya terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus tersebut berakibat pada izin operasional panti ini terancam dicabut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Irianto. Dia menyebut bahwa ada kemungkinan pihaknya merekomendasikan agar izin panti itu dicabut.
Adapun pihak yang memiliki kewenangan untuk pencabutan izin operasi panti asuhan adalah Kementerian Sosial.
"Kami tidak bisa mencabut, tapi merekomendasikan pencabutan izin," ujar Irianto saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (21/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa sanksi berupa kebijakan pencabutan tidak bisa dilakukan dengan gegabah. Pihaknya harus menunggu proses hukum yang masih berjalan.
Rekomendasi untuk pencabutan izin itu baru bisa diterbitkan setelah kasus itu memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini juga tidak gegabah, karena kami harus menunggu inkrahnya dari proses pengadilan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menyeret oknum pengasuh panti asuhan di Kulon Progo, berinisial MT (46) terus berlanjut. Polisi menyebut jumlah korban dalam kasus ini bertambah dua orang sehingga totalnya menjadi empat orang.
"Total korban sekarang jadi empat orang. Seluruhnya merupakan anak panti asuhan yang masih di bawah umur," ungkap Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Dwi Wijayanto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Tiga korban dalam kasus ini berusia 15 tahun. Sedangkan satu korban lainnya telah berusia 20 tahun. Adapun korban ini sebelumnya dilecehkan sejak masih di bawah umur.
Dwi mengatakan sudah ada 15 saksi yang diperiksa oleh polisi, meliputi teman korban di panti asuhan dan petugas penampung korban dari Dinsos P3A Kulon Progo. Adapun para korban kini sedang menjalani proses penyembuhan trauma.
Aksi diduga pencabulan ini telah berlangsung selama hampir 2 tahun, terhitung sejak 2020 hingga 2022. Namun baru dilaporkan kepada polisi pada 3 Oktober 2022. Adapun tersangka MT telah ditangkap pada 7 Oktober 2022.
(ahr/aku)