Setiap kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Jogja akan menerima Dana Keistimewaan hingga Rp 1 miliar. Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono berpesan agar setiap kalurahan menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
"Nanti kan diukur, makanya setiap kalurahan harus tahu betul kebutuhan kelurahan itu apa. Mosok langsung nyoh sak (ini satu) miliar," ujar Beny kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Benny menjelaskan dana yang diterima setiap kalurahan bisa berbeda-beda, tapi rata-rata besarnya bisa mencapai maksimal Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dana itu bisa disalurkan jika kalurahan membuat proposal perencanaan penggunaan Dana Keistimewaan yang diajukan ke Pemda DIY. Nantinya proposal itu akan dikaji sebelum kemudian dana itu disalurkan.
"Istilahnya kayak orang mau nikah, ijab kabulnya gimana. Terus diikat, terus muncul proposal, terus muncul NPHD, terus muncul pertanggungjawaban, kan gitu," jelasnya.
Pesan Sultan Jogja soal Danais Rp 1 Miliar untuk Kelurahan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X berharap agar dana yang disalurkan ke kalurahan tidak digunakan untuk kegiatan gotong royong, melainkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Kelompok masyarakat miskin atau yang menganggur ingin bertani ya kan itu bisa, biar Dana Keistimewaan kan sifatnya pemberdayaan masyarakat," ujar Sultan kepada wartawan di kompleks kantor Gubernur DIY, kemarin.
"Supaya ada lapangan kerja di lapangan kerja itu tumbuh. Kalau untuk gotong royong kan sekali habis tidak tumbuh, karena kami ingin menghilangkan kemiskinan sama pengangguran di desa," tambahnya.
Sultan lalu memberi contoh Dana keistimewaan bisa digunakan untuk menyewa tanah kas desa. Tanah itu nantinya bisa dimanfaatkan warga. Kemudian pemasukan sewa tanah kas desa itu bisa masuk ke APBD desa yang dapat menunjang kegiatan desa.
"Mengambilnya dari APBD desa (untuk kegiatan desa) Dana Keistimewaan untuk sewa tanah (Kas desa) kan masuk APBD desa," terangnya.
(sip/rih)