Round-Up

Fakta-fakta Warga Cegat Mobil Patwal Polisi Kawal Bus Wisata di Jalanan Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 15 Nov 2022 07:03 WIB
Mobil patwal Polresta Jogja mengawal rombongan bus wisata yang dicegat Elanto, Minggu (13/11/2022). Foto: dok. Twitter @joeyakarta
Jogja -

Media sosial diramaikan dengan postingan warga mencegat dan memprotes mobil patwal polisi yang mengawal rombongan bus wisata di Jogja. Berikut ini rangkuman fakta-fakta soal peristiwa tersebut.

Diunggah di Medsos

Dilihat detikJateng, akun Twitter @joeyakarta mengunggah sejumlah foto mobil patwal Polresta Jogja dan bus, Minggu (14/11). Pemilik akun menulis keterangan ia menghentikan dan menegur keras mobil dan motor patwal Polresta Jogja yang sedang mengawal rombongan bus wisata saat melintas di flyover Janti.

Ia mempertanyakan urgensi pengawalan bus wisata. Dalam postingannya itu juga mencolek akun Polresta Jogja, Polda DIY dan Kapolda DIY.

Akun Kapolda DIY merespons postingan tersebut dan menjelaskan soal tupoksi polisi.

Pencegatan Rombongan Patwal-Bus

Dimintai konfirmasi, pemilik akun @joeyakarta, Elanto Wijoyono, mengatakan dia sendiri yang mencegat mobil patwal Polresta Jogja yang mengawal rombongan bus wisata tersebut.

"Kemarin saya kebetulan sekitar jam 18.30 Minggu, dalam perjalanan melalui JEC, berpapasan dengan rombongan bus yang dikawal satu mobil patwal dan satu sepeda motor patwal dari Polresta Jogja," kata Elanto saat dihubungi detikJateng, Senin (14/11).

"Seperti yang sudah saya lakukan sebelumnya, inisiatif mengejar, inti tujuan menegur petugas patwal, menanyakan soal aturan dan urgensi mengawal bus wisata, dengan mengejar rombongan dan berhenti di sekitar flyover Janti," jelasnya yang pernah jadi perhatian publik karena mencegat rombongan moge yang diduga melanggar lalu lintas di Jogja.

Patwal Tak Lanjutkan Pengawalan

Elanto menyebut setelah adu argumen, mobil dan motor patwal Polresta Jogja kembali ke kantornya.

"Apa urgensi dari pengawalan itu, dan petugas dari Polresta mereka menyampaikan bahwa rombongan bus yang dikawal rombongan sekolah dari wilayah Jawa Tengah, mohon pengawalan karena kebetulan sudah merasa kemalaman di jalan, mohon pengawalan sampai luar wilayah Jogja," lanjutnya.

Menurut Elanto, argumen polisi lemah dan tidak ada dasar hukum bus wisata mendapat prioritas pengawalan polisi.

"Kemudian mobil dan motor (polisi) tidak lanjutkan pengawalan, bus melanjutkan perjalanan ke arah Ringroad Maguwo, patwal kembali kantor mereka," ujarnya.

Penjelasan Polisi

Saat dimintai konfirmasi, Dirlantas Polda DIY Kombes Kombes Alfian Nurrizal menyebut pengawalan bus wisata itu masuk dalam diskresi petugas di lapangan. Dijelaskannya, secara umum diskresi itu diatur dalam undang-undang.

"Tindakan itu diskresi. Diatur dalam UU Kepolisian, Pasal 104 dan Pasal 134 UU 2/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan (pengawalan) untuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Membantu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," jelas Alfian kepada detikJateng, Senin (14/11).

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork