Satlantas Polres Bantul menyebut material SIM belum tersedia sampai saat ini. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor layanan aduan yang dibuka Polres Bantul.
"Untuk SIM kami memang masih kekurangan bahan, jadi masih menggunakan surat keterangan untuk pemohon SIM," kata Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan kepada detikJateng, Rabu (26/10/2022).
Fikri mengaku tengah berupaya agar material SIM segera tersedia kembali. Pihaknya berjanji jika material SIM sudah tersedia bakal segera mengantarkan SIM yang sudah jadi ke pemohon SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah jadi nanti kita delivery (antar langsung ke pemohon SIM). Untuk pelaksanaannya kemungkinan dalam waktu dekat ini," ucapnya.
Fikri pun meminta masyarakat khususnya pemohon SIM yang masih memegang surat keterangan untuk bersabar. Selain itu, Fikri menyebut saat ini pihaknya menyediakan hotline untuk pelayanan pengaduan BKPB, STNK, hingga SIM bagi masyarakat.
"Hotline pelayanan pengaduan BPKB dan STNK Satlantas Polres Bantul di nomor 081325251414. Sedangkan untuk hotline informasi pelayanan pengaduan SIM di nomor 081326374911," ujarnya.
Tidak hanya itu, Fikri menyebut saat ini Polres Bantul membuka hotline Kapolres Bantul di nomor 085600479110. Hal itu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Semua itu agar ada kemudahan bagi masyarakat untuk koordinasi dengan Polri jika menemukan kendala dalam pelayanan," pungkasnya.
(rih/rih)