Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk wakilnya, KH Ma'ruf Amin sebagai ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ma'ruf Amin mengaku segera berangkat ke Papua untuk mengkoordinir tim tersebut.
"Insyaallah kami akan segera datang ke Papua untuk mengkoordinasikan, saya kira itu," kata Ma'ruf kepada wartawan di Universitas Alma Ata, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (24/10/2022).
Ma'ruf Amin kemudian memaparkan rencananya terkait penugasan tersebut. Dia akan membuat program untuk mengentaskan kemiskinan di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dengan dibentuknya dan saya jadi ketua badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus Papua, kita akan melakukan langkah-langkah untuk mempercepat pembangunan menuju pembangunan kesejahteraan di Papua, menghilangkan berbagai hambatan untuk meminimalisir kemiskinan di sana," terang Ma'ruf Amin.
Selain itu, Ma'ruf tengah mempersiapkan tim eksekutif untuk mengawasi dan memastikan percepatan pembangunan di Papua berjalan sesuai rencana.
"Juga untuk infrastruktur yang memang dibutuhkan. Kemudian kebutuhan dasar pendidikan dan tentu keamanan yang menjadi masalah, kita sedang mencoba untuk tidak terjadi gangguan-gangguan keamanan dan juga mempersiapkan tim eksekutif yang melaksanakan mengawasi di lapangan," ucapnya.
Ma'ruf mengatakan semua itu untuk menunjang keberadaan empat provinsi baru di Papua. Dengan adanya empat provinsi baru ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
"Mempercepat otonomi daerah, daerah otonomi baru (DOB) yaitu 4 provinsi baru supaya segera. Dan agar bisa memberi pelayanan lebih cepat ke bawah dan berbagai program yang kita sebut dengan program percepatan dan semuanya sudah dirancang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penunjukan Wapres Ma'ruf Amin sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dilakukan hari ini. Perpres ini diterbitkan dengan Nomor 121 Tahun 2022.
Badan pengarah yang bekerja di bawah presiden ini bertugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai ketuanya. Kemudian anggota Badan Pengarah Papua terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Perpres tersebut.
Selain itu, ada sekretaris eksekutif. Sekretaris eksekutif ini bertugas membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.
(ams/dil)