Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran yang di antaranya berisi imbauan untuk tidak mengonsumsi obat sirup sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius. Selain itu, Kemenkes juga meminta apotek untuk tidak menjual obat sirup serta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien.
Menanggapi hal tersebut, apoteker di apotek Merapi, kawasan Mangkubumi, Jogja, Firmina Candra Devi menyebut pihaknya sudah tidak mengedarkan obat sirup, namun tetap memberikan obat alternatif lain.
"Tadi pagi (20/10) juga ada yang mintanya sirup rasa anggur, aduh sedang tidak boleh didistribusikan to," ungkap Firmina kepada detikJateng, Kamis (20/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kami sarankan pakai obat lain, tablet, karena usianya 5 tahun boleh pakai separuh. Berat badan juga sudah mencukupi," tambahnya.
Firmina menjelaskan ada dua kategori obat sirup dilarang untuk sementara yakni paracetamol yang bahan bakunya dari India dan obat sirup yang proses produksinya menggunakan etilen glikol atau dietilen glikol.
Namun, Firmina menyebut, ada distributor obat yang mengklaim jika obatnya tidak mengandung dua faktor tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa supplier dan pabrik-pabrik tertentu bahwa menyatakan produk mereka aman. Tidak menggunakan paracetamol dari India dan tidak menambahkan etilen glikol maupun dietilen glikol," ujarnya.
"Setelah ada statement dari distributor dan principal bahwa mereka menyatakan produk mereka baik, kita mulai menjual lagi. Yang sudah ada surat pernyataannya tapi kalau yang belum ada kami masih keep dulu," terangnya.
Sementara itu di apotek Hans di daerah Suryatmajan, Jogja, mengaku hari ini tidak ada yang mencari obat sirup.
"Hari ini nggak ada yang cari (obat sirup)," ujar kasir apotek Hans yang tidak mau ditulis namanya, saat ditanya mengenai surat edaran Kemenkes.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Pada surat edaran tersebut Kemenkes menginstruksikan untuk tidak mengonsumsi obat sirup sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Selain itu, Kemenkes juga meminta apotek untuk tidak menjual obat sirup serta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien.
(rih/aku)