Rektor UGM: Jokowi Alumni S1 Kehutanan Angkatan 1980

Rektor UGM: Jokowi Alumni S1 Kehutanan Angkatan 1980

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 16:28 WIB
Rektor UGM Ova Emilia saat jumpa pers tentang isu ijazah palsu Presiden Jokowi, Selasa (11/10/2022)
Rektor UGM Ova Emilia saat jumpa pers tentang isu ijazah palsu Presiden Jokowi (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jogja -

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara soal isu ijazah kuliah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D menegaskan Jokowi merupakan alumni program studi (prodi) S1 Fakultas Kehutanan.

"Bapak Ir Joko Widodo alumni prodi S1 Kehutanan angkatan 1980," kata Ova dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).

Ova mengatakan Jokowi lulus pada tahun 1985. Dia mengatakan UGM memiliki bukti otentik kelulusan Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas data yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik kami meyakini keaslian ijazah Ir Joko Widodo. Yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," tegas Ova.

Diberitakan sebelumnya, konferensi pers ini digelar UGM terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden periode 2019-2024. Untuk diketahui, Jokowi menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Kehutanan UGM dengan skripsi berjudul "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kodya Surakarta". Jokowi lulus dengan gelar Insinyur (Ir) pada 1985.

ADVERTISEMENT

Diberitakan detikJateng sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku bosan ketika ditanya soal isu gugatan ijazah palsu Jokowi, ayahnya.

Gibran menyebut isu ijazah palsu itu selalu muncul. Tak hanya ijazah palsu, menurutnya ada banyak isu lain yang kerap menyerang Jokowi.

"Itu isune muncul terus, isu komunis, isu ijazah. Nganti bosen nanggepi (Bosan aku menanggapi)," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (10/10) kemarin.

Dilansir detikNews, gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat itu itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.

Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads