Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman bersama aparat Kalurahan Caturtunggal menyegel kafe JB Beer di kawasan Babarsari, Senin (19/9/2022) lalu. Di tengah-tengah aktivitas itu, mereka didatangi oleh sekelompok orang.
Sempat ada dialog antara petugas dengan kelompok orang yang datang tersebut. Namun, penyegelan tetap berjalan.
Petugas yang didampingi oleh personel Polri dan militer membuat penyegelan kafe tersebut bisa berjalan dengan cukup lancar.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, juga menyampaikan tak ada perlawanan dalam proses pemasangan segel dan penutupan Kafe BJ Beer.
"Tidak ada perlawanan. Hanya ada yang datang untuk menanyakan, 'Ini kok ditutup'. Tapi tadi ada Satpol PP, TNI, Polri, ada Pak Lurah, kami jelaskan," kata Evi, Senin (19/9/2022).
Adapun Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan penyegelan itu merupakan permintaan dari Kalurahan Caturtunggal. Dia menjelaskan bahwa aset tanah tersebut milik kalurahan.
Sedangkan kafe tersebut berdiri dan beroperasi di tanah tersebut tanpa izin dari pihak kalurahan.
"Kita lakukan (penutupan) dengan administrasi yang benar, dengan mengirimkan surat pemberitahuan, dikasih waktu dan sebagainya sehingga hari ini penutupan," jelas Harda.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso mengatakan penyegelan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sleman No 11/PDT.G/2014/PN.SMN, No 81/PDT.G/2017/PN.SMN, dan No 164/PDT.G/2020/PN.SMN.
"Sudah ada putusan pengadilan sejak dulu, tapi tulisan kita dilepas sama oknum. Ini kita minta bantuan kepada Trantib untuk menyegel bangunan liar," kata Agus.
Agus menjelaskan, penutupan itu demi menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Apalagi penggunaan tanah itu selama ini tidak berizin.
(ahr/ahr)