Perwakilan honorer tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang bekerja di fasyankes Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menggelar aksi damai di Istana, Jakarta. Ini dilakukan untuk menuntut kejelasan nasib pegawai yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN.
Peserta aksi terdiri dari perawat, bidan, analis lab, apoteker, admin, rekam medis, sopir ambulans, hingga petugas kebersihan merupakan honorer yang selama ini digaji melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Tenaga Harian Lepas (THL) Fasyankes di Kulon Progo. Honorer BLUD dan THL tidak masuk kriteria pendataan non-ASN yang kini sedang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita tidak masuk pendataan karena dananya bersumber dari BLUD atau THL. Kalau yang BOK atau yang dari APBD masuk. Jadi kami juga perlu diperhatikan," ucap perwakilan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan non-Nakes Kulon Progo, Dwi Prasetya, saat ditemui sebelum pemberangkatan aksi di Wates, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itulah kami mau ikut aksi damai di Istana Merdeka. Total ada 50 perwakilan honorer BLUD dan THL fasyankes di Kulon Progo yang ikut, untuk menuntut kejelasan nasib kami," imbuhnya.
Sementara itu salah satu peserta, Gandi, mengatakan dalam aksi damai tersebut pihaknya akan menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain meminta kejelasan nasib terkait pendataan non-ASN, pihaknya juga ingin pemerintah bisa lebih memprioritaskan para honorer dalam proses pendaftaran ASN.
"Setidaknya ada prioritas untuk tes, dan tambahan nilai afirmasi seperti masa kerja mengingat banyak dari kami sudah mengabdi cukup lama, di atas 5 tahun bahkan 15 tahun. Atau bisa juga didorong langsung agar kita diusulkan jadi ASN, bisa yang P3K atau PNS," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Selain itu pihaknya juga mendesak agar pemerintah tidak merealisasikan wacana outsourcing bagi tenaga kesehatan dari BLUD dan THL karena dinilai merugikan.
"Kami juga minta pemerintah bisa menghapus sistem outsourcing karena ada wacana juga yang di fasyankes akan ada outsourcing atau dipihakketigakan. Seperti contohnya sopir ambulans, bagian laundry, kan kasihan juga teman-teman kita juga yang berjuang di BLUD dan THL "ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang pendataan tenaga non ASN.
Tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan ini adalah honorer (THK-II) yang terdapat dalam pangkalan data (database) nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Namun pendataan ini tidak berlaku bagi pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD), pegawai non ASN petugas kebersihan, pegawai non ASN pengemudi, pegawai non ASN satuan pengamanan, pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing), pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Proses pendataan sendiri dilakukan di laman resmi BKN, dengan batas akhir pendataannya sampai 31 Oktober 2022 mendatang.