Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Jogja, dicabut. Diketahui, apartemen itu mencuat terkait OTT eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti oleh KPK beberapa waktu lalu.
Pencabutan IMB Apartemen Royal Kedhaton diungkapkan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Lokasi Apartemen Royal Kedhaton itu berada di kawasan sumbu filosofi Jogja yang saat ini tengah diajukan ke UNESCO.
"Yang kemarin kan yang diputus heritage penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan. Tapi yang batalke departemen (Kementerian) Dalam Negeri, kita nggak punya hak kita. Kita sampaikan ini batalkan kan gitu," kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (25/8/2022).
Sultan menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan pembatalan salah satu Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Perwal itu mengatur bangunan.
"Ya kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnya sendiri melanggar karena Pergubnya kan sudah ada itu penyangga untuk kawasan heritage," jelas Sultan.
Sultan menambahkan, pihaknya hanya berkeinginan kawasan sumbu filosofi yang diajukan ke UNESCO sebagai warisan dunia. Sehingga aturan yang tidak sesuai akan dicabut.
"Kami hanya ingin kawasan heritage ini penyangga baru publik. Kalau nggak gitu (mengikuti ketentuan) dicabut. Iya yang melaksanakan rekomendasinya dicabut sama UNESCO," jelasnya.
Menurut Sultan, pemerintah kabupaten/kota tak bisa seenaknya sendiri dalam menerbitkan izin bangunan. Pemda DIY pun siap mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi di sepanjang kawasan sumbu filosofi.
"Lho iya (harus seusai aturan) tidak seenaknya sendiri. Saya ngantisipasi hal-hal seperti itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Apartemen Royal Kedhaton menjadi pangkal kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
Halaman selanjutnya, konstruksi kasus suap eks Walkot Jogja...
(rih/rih)