4 Orang Ditahan, Total Ada 5 Tersangka Terkait Kerusuhan Babarsari

4 Orang Ditahan, Total Ada 5 Tersangka Terkait Kerusuhan Babarsari

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Jumat, 08 Jul 2022 18:25 WIB
Empat tersangka kerusuhan Babarsari memakai baju tahanan, Jumat (8/7/2022).
Empat tersangka kerusuhan Babarsari memakai baju tahanan, Jumat (8/7/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Polda DIY telah menahan empat orang tersangka kasus kerusuhan di Babarsari, Depok, Sleman. Sejauh ini, total ada lima tersangka.

Lima tersangka itu dari dua kasus. Pertama terkait keributan di karaoke MG dan kedua terkait dengan penyerangan di Jambusari, Ngemplak, Sleman (sebelumnya ditulis Jambusari, Depok).

"Dari dua kasus yang kami tangani, yang pertama di TKP MG dan TKP perumahan Jambusari kami telah menetapkan lima tersangka," kata Ade Ary di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus keributan awal di karaoke MG pada Sabtu (2/7) polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni inisial RB dan JNEE.

Sementara untuk kasus di Jambusari, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni AL alias L, YDM alias B, dan R.

ADVERTISEMENT

"Dua orang kami tahan yakni AL dan YDM," ujarnya.

Adapun empat tersangka yang sudah diamankan saat ini telah ditahan oleh polisi.

Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya seperti busur panah dan pakaian korban.

Dalam kejadian ini, tersangka RB dan JNEE dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Kemudian untuk tersangka AL dijerat dengan Pasal 170 junto 55 KUHP, Pasal 351 jo 55 KUHP dan pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan dan pelanggaran UU Darurat No 12 tahun 1951.

Kemudian tersangka YDM dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP serta pelanggaran UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Sajam-sajam yang digunakan oleh para tersangka dalam dua kasus ini masih terus kami lakukan pencarian," ujarnya.




(sip/rih)


Hide Ads