Bulan Juni ini Satlantas Polres Gunungkidul kembali membuka layanan permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM. Layanan tersebut menyasar tingkat kalurahan hingga terminal bus.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan, pelayanan SIM di Satpas Polres Gunungkidul berlangsung tiap hari, dari Senin sampai Sabtu. Senin sampai Kamis dilayani pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.
"Untuk SIM MADE (layanan SIM masuk desa) tiap Selasa mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul," kata Martinus kepada detikJateng, Kamis (9/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap hari Rabu juga ada, jadwalnya sama, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk lokasinya di Toserba Sambipitu, Kapanewon Patuk," lanjut Martinus.
Adapun layanan SIM STATION atau pelayanan SIM di terminal berlangsung pada Jumat, dari pukul 08.00 WIB sampai selesai. Lokasi pelayanannya masih sama, yaitu di Terminal Bus Dhaksinarga, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Martinus menambahkan, syarat bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM baru itu berbeda. Dia mengimbau masyarakat mempersiapkan syarat-syarat itu sebelum ke lokasi pelayanan SIM.
"Untuk syarat permohonan SIM baru yaitu KTP yang sah dengan ketentuan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Kedua, surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," ujarnya.
"Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM adalah KTP yang sah, SIM (asli) lama yang masih berlaku, dan surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," imbuh Martinus.
(dil/ams)