Catat Lur! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2022

Catat Lur! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2022

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 17 Mei 2022 11:27 WIB
SIM keliling hari ini Jakarta ramai dicari tahu oleh masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya. Lantas, wilayah mana saja yang melayani SIM keliling hari ini?
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Gunungkidul -

Satlantas Polres Gunungkidul kembali membuka layanan permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM pada bulan Mei ini. Bahkan, layanan tersebut menyasar mulai dari kalurahan hingga terminal bus.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan, pelayanan SIM di Satpas Polres Gunungkidul berlangsung hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-11.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

"Untuk SIMMADE (layanan SIM masuk desa) setiap hari Selasa mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul," katanya kepada detikJateng, Selasa (17/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain hari Selasa juga ada setiap hari Rabu, jadwalnya sama yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tapi lokasinya di Toserba Sambipitu, Kapanewon Patuk," lanjut Martinus.

Selanjutnya, kata Martinus, untuk layanan SIM STATION atau pelayanan SIM di terminal berlangsung hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Sedangkan lokasinya layanan tersebut masih sama yakni di Terminal Bus Dhaksinarga, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

ADVERTISEMENT
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2022.Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2022. Foto: dok Polres Gunungkidul

Menyoal syarat pemohon SIM baru hingga perpanjangan SIM baru, Martinus mengaku berbeda-beda. Oleh karena itu, Martinus meminta agar masyarakat mempersiapkan syarat sebelum menuju lokasi pelayanan SIM.

"Untuk syarat permohonan SIM baru yakni KTP yang sah dengan ketentuan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Kedua surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," ujarnya.

"Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM adalah KTP yang sah, SIM (asli) lama yang masih berlaku surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," imbuh Martinus.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads