Wisatawan perekam video gadis di bawah umur yang sedang di kamar mandi umum Pantai Drini, Gunungkidul, ternyata mengantongi 6 video berdurasi pendek. Pelaku berinisial IU (21) telah menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun bui.
"Setelah diperiksa pelaku ternyata merekam enam video dengan durasi singkat. Selain itu untuk tersangka saat ini sudah kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, saat di Mapolres Gunungkidul, Selasa (10/5/2022).
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pria asal Sragen, Jawa Tengah itu dijerat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pasal tersebut, IU terancam meringkuk di bui untuk waktu yang tidak sebentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, IU mengakui semua perbuatannya tersebut. IU mengungkapkan, bawah aksi merekam remaja perempuan saat mandi di kamar mandi umum Pantai Drini hanya spontanitas saja.
"Hanya iseng saja," ujarnya secara singkat.
Diberitakan sebelumnya, aksi IU pada Minggu (8/5) terbongkar karena korban menyadari dirinya diintip dari kamar mandi sebelahnya. Korban langsung berteriak dan keluarganya yang sedang mengantre di luar kamar mandi langsung meringkus pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Polisi saat itu langsung mengamankan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk merekam korban.
(sip/rih)