Polisi akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan petasan di Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, Sleman. Seperti diketahui akibat ledakan petasan itu satu rumah di Minomartani, Sleman hancur.
"Setelah dilakukan olah TKP dan ditemukan beberapa barang bukti akhirnya Polres Sleman menetapkan 4 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Sleman, Senin (26/4/2022).
Keempat orang yang ditangkap yakni inisial ADS, MDA, MFI, dan EOP. Mereka merupakan warga setempat yang membeli bahan petasan, menyimpan maupun meracik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena diduga mereka membeli, menyimpan, meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak yang menimbulkan kerugian (kerusakan) satu rumah milik Bapak M," terangnya.
Bahan-bahan tersebut, lanjut Ade, dibeli di toko online secara terpisah. Saat olah TKP ditemukan dua mercon berukuran besar dan bahan-bahan lainnya.
"Ditemukan ada dua mercon ukuran besar masing-masing 1 kilogram dan 3 renteng berisi 20 hingga 25 mercon. Kemudian kertas bahan pembuat mercon, belerang, black powder, sumbu mercon dan lain sebagainya," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Saat ini diproses di Polres Sleman. Kami berharap masyarakat tidak lagi membuat mercon yang dampaknya berbahaya, rumah bisa rusak apalagi ke tubuh manusia," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, ledakan yang berasal dari petasan terjadi di Plosokuning V, RT 22 RW 9, Minomartani, Ngaglik, Sleman. Akibatnya satu rumah hancur sementara tujuh rumah lainnya rusak parah.
Sisa-sisa ledakan seperti kertas, kaca jendela yang pecah dan atap seng masih berserakan di sekitar TKP. Polisi menduga, ledakan itu dipicu oleh perubahan lingkungan tempat penyimpanan petasan.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Mahasiswa Jogja Ditangkap! |
(ams/aku)