Buntut dari kejahatan jalanan atau yang ramai disebut klithih di Jogja, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meneken instruksi tentang Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan. Salah satu imbauan dalam Inbup itu yakni jam istirahat anak pada pukul 22.00 WIB-04.00 WIB.
Dikutip dari akun resmi Twitter Pemkab Sleman @kabarsleman, Kamis (14/4/2022), ada lima poin dalam Inbup Sleman Nomor 13/Instr/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan ini. Poin pertama yakni tentang menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah secara intensif sampai tingkat RT/RW.
Berikut ini Inbup Sleman yang ditujukan kepada seluruh warga Sleman:
1. Menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah secara intensif sampai tingkat RT/RW dengan turut serta melaksanakan Jam Rumah/Jam Istirahat Anak melalui tindakan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mendukung anak untuk memenuhi kewajibannya dalam memenuhi jam rumah/jam istirahat anak
- Memastikan anak tidak keluar rumah selama jam rumah/jam istirahat anak pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB
Membina dan mengawasi anak pada jam rumah/jam istirahat anak oleh orang tua atau wali - Mengkampanyekan program perlindungan anak melalui slogan "Semua Anak, Anak Kita".
2. Meningkatkan kewaspadaan antisipasi potensi munculnya kekerasan anak di jalanan
3. Tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan jam rumah/jam istirahat anak kepada jemaah dan masyarakat secara luas melalui berbagai media sosial dan semua media yang tersedia di lingkungannya.
4. Pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kabupaten Sleman melarang/tidak menerima anak/semua aktivitas anak pada jam rumah/jam istirahat anak.
5. Khusus kepada Panewu, Lurah, Dukuh, masyarakat, RW, RT untuk ikut berperan serta dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemenuhan kebutuhan anak pada jam rumah/jam istirahat anak di lingkungan setempat, melalui:
- Menyampaikan informasi atau edukasi kepada anak dan/atau orang tua atau wali agar melaksanakan atau mematuhi ketentuan jam rumah/jam istirahat anak.
- Pemberian informasi kepada Satuan Tugas Perlindungan Perempuan atau Anak, Kalurahan atau Pemerintah Kalurahan atau Forum Perlindungan Korban Kekerasan atau Kapanewon atau Satuan Tugas yang dibentuk untuk Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan di Kabupaten apabila ditemukan tidak memenuhi kewajiban.
(sip/mbr)