Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pelayanan swab antigen gratis bagi aparatur sipil negara (ASN) Sleman. Fasilitas ini berlaku bagi ASN Kabupaten Sleman pelaku perjalanan dari luar DIY yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4.
Adapun fasilitas ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sleman No 011 Tahun 2022. Mengutip isi SE Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo itu, fasilitas antigen gratis ini dalam rangka mengoptimalkan upaya peningkatan, untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pemberian pelayanan swab antigen gratis dilakukan di Shelter Isolasi Terpusat (Isoter) Asrama Haji di Jalan Padjajaran Pogung Lor, Sinduadi, Mlati. Sementara syarat untuk mendapatkan tes usap antigen gratis ini, yakni dengan membawa bukti telah melakukan perjalanan dari luar DIY, paling lambat lima hari setelah melakukan perjalanan luar DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti tersebut meliputi antara tiket moda transportasi, foto kopi KTP elektronik, foto kopi Kartu Identitas Pegawai/Kartu Tanda Anggota Korpri Sleman dan/atau data kepegawaian sebagai ASN Kabupaten Sleman.
Untuk jam pelayanan tes usap antigen gratis diatur dengan jadwal, untuk Senin-Sabtu, pukul 08.30 hingga 11.00 WIB, dilanjutkan pukul 13.00-16.00 WIB.
Pemberian pelayanan swab antigen gratis ini dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama mengatakan SE itu berlaku bagi ASN atau P3K yang baru saja pulang dari perjalanan luar daerah. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Corona di instansi pemerintahan.
"Kita fasilitasi untuk swab antigen gratis di Asrama Haji," kata Cahya, Jumat (4/3/2022).
Menurut Cahya, ASN yang bepergian menggunakan moda transportasi umum seperti kereta atau pesawat biasanya sudah melakukan swab. Namun, berbeda dengan ASN yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Tapi kalau perjalanan sendiri pakai kendaraan pribadi itu perlu untuk swab lagi," ucapnya.
Ditegaskan Cahya, swab gratis ini bersifat bukan kewajiban. Namun, Pemkab melalui Dinas Kesehatan hanya memberikan fasilitasi.
"Jika hasilnya positif maka akan dilakukan (penanganan) sesuai prosedur. Tapi jika negatif, bisa kembali bekerja. Ini sifatnya memfasilitasi, bukan kewajiban," pungkasnya.
(sip/mbr)