Polisi menetapkan sopir bus Mira berinisial K sebagai tersangka kecelakaan karambol di simpang 4 Ketandan, Banguntapan, Bantul. Meski begitu, polisi tidak menahan K. Apa alasannya?
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun (penjara)," ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono kepada detikJateng, Minggu (13/2/2022).
Maryono menyebut K ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan beruntun pada Jumat (11/2) pukul 23.00 WIB. Polisi menemukan adanya unsur kelalaian K dalam kecelakaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir bus dengan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka karena ketika mengemudikan kendaraannya K kurang hati-hati dan kurang konsentrasi ke arah depan (diduga mengantuk), sehingga tidak ada upaya untuk melakukan pengereman maupun upaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut," ucapnya.
"Hal tersebut sesuai dengan hasil olah TKP. bahwa tidak ditemukan bekas-bekas atau jejak pengereman yang dilakukan oleh K, dikuatkan oleh saksi dari kondektur dan kernet," imbuh Maryono.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Untuk diketahui, bus Mira itu secara berurutan menabrak mobil Honda City, kemudian menabrak truk boks Mitsubishi nomor polisi. Selanjutnya menabrak mobil Honda Brio, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza.
Selanjutnya bus menabrak mobil Mitsubishi Pajero, kemudian menabrak mobil Mitsubishi Expander. Kendaraan terdorong ke depan hingga menabrak motor Yamaha Mio dan motor Honda Beat.
(ams/sip)