Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen menggelar sosialisasi bertema 'Gempur Rokok Ilegal' pada 18-19 November 2025 lalu. Acara yang terealisasi berkat kerja sama dengan Bea Cukai Surakarta itu dilangsungkan di Aula Lantai 4 Gedung Kantor Terpadu Pemkab Sragen.
Samsuri, Kepala Diskominfo Sragen, menyebut sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya dan dampak rokok ilegal. Kerugian yang timbul akibat rokok ilegal bukan hanya ditinjau dari segi kesehatan, tetapi juga stabilitas ekonomi nasional, penegakan hukum, maupun iklim usaha.
"Peserta diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi rokok ilegal melalui berbagai kanal, terutama media sosial," papar Samsuri dalam acara yang diikuti 100 peserta staf dan admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, dilansir laman Pemkab Sragen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahaya rokok ilegal perlu mendapat perhatian khusus masyarakat karena banyaknya efek negatifnya. Masyarakat dapat berkontribusi aktif dengan terlebih dahulu memahami bahaya dan ciri rokok ilegal itu sendiri. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Saja Bahaya Rokok Ilegal?
Harga rokok ilegal yang lebih murah karena mengabaikan cukai ternyata berimplikasi terhadap jumlah perokok. Harganya yang terjangkau membuat kenaikan jumlah perokok pemula berpotensi bertambah.
Di samping itu, seperti penjelasan Menteri Kesehatan 2014-2019 Prof Dr dr Nila Farid Moeloek, tidak adanya peringatan di kemasan rokok ilegal juga berbahaya. Hal ini membuat informasi dampak kesehatan rokok gagal tersampaikan kepada masyarakat.
"Karena lebih murah rokok-rokok ini jadi lebih mudah terjangkau. Selain itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat," ujarnya tahun 2015 silam, dikutip dari detikHealth.
Masih dari segi kesehatan, rokok ilegal juga berbahaya karena tidak melalui uji laboratorium. Alhasil, rokok ilegal mungkin saja mengandung hal-hal yang tidak semestinya masuk tubuh.
"Tentu rokok ilegal sangat berbahaya ya, yang legal saja sudah bahaya apalagi yang ilegal pasti itu kan tidak sesuai komposisi kandungannya tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium," terang Muji Mulyati, spesialis gizi klinik RSUD Sultan Fatah Demak, pada Kamis (27/7/2023), dikutip dari laman Dinkominfo Kabupaten Demak.
Kesejahteraan ekonomi Indonesia juga terancam dengan peredaran rokok ilegal. Hal ini disebabkan pelbagai faktor, salah satunya adalah penurunan cukai dari produk-produk tembakau.
Dilihat dari flyer berjudul 'Sinau Cukai 2025' yang dikeluarkan Kantor Bea Cukai Surakarta, hasil tembakau sudah semestinya dikenai cukai. Hal ini berlaku untuk sigaret, rokok elektrik, cerutu, rokok klobot, maupun olahan tembakau lain.
Menurut keterangan dari detikFinance, maraknya rokok ilegal berpotensi menyebabkan negara kehilangan pemasukan hingga 25 triliun per tahun. Di antara sebabnya adalah terganggunya Industri Hasil Tembakau (IHT) yang berujung penurunan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Padahal, CHT merupakan penyumbang terbesar cukai nasional. Per 2024 lalu, CHT menyetorkan 216,9 triliun rupiah atau sekitar 73% dari total penerimaan cukai. Karenanya, kerja sama erat pemangku kepentingan dengan masyarakat perlu semakin disinergikan untuk mengatasi rokok ilegal.
Ciri-ciri Rokok Ilegal
Lalu, apa ciri rokok ilegal yang membuatnya berbeda dengan rokok legal? Diringkas dari laman Media Keuangan yang dikelola Kementerian Keuangan, berikut poin-poin pentingnya:
1. Rokok Tidak Dilekati Pita Cukai
Apabila detikers perhatikan, kemasan rokok legal pasti 'dihiasi' pita cukai sebagai penanda rokok itu sudah dilunasi cukainya. Pita cukai itu mengandung sejumlah informasi, mulai dari harga jual eceran, tarif cukai, jumlah kemasan, hingga jenis tembakau.
2. Pita Cukai Palsu di Kemasan Rokok
Meski kemasan rokok tampak sudah ditempeli pita cukai, ada kemungkinan pitanya palsu. Biasanya, pita cukai palsu dibuat dengan kertas biasa sehingga tidak dapat memancarkan kode unik layaknya pita asli bila disorot dengan sinar UV. Selain itu, ketidaklengkapan keterangan dalam pita cukai menjadi tanda.
3. Pita Cukai Bekas
Ada saja akal oknum-oknum tak bertanggung jawab yang ingin mengeruk keuntungan untuk diri sendiri. detikers mungkin menemukan kemasan rokok yang diberi pita cukai bekas. Pita cukai bekas dapat dideteksi dengan memperhatikan baik-baik kondisinya. Pita yang sobek, kusut, berkerut, tidak rapi, atau ada bekas lem tambahan kemungkinan merupakan pita bekas.
4. Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan
Pita cukai mengandung sederet informasi yang relevan dengan produknya. Apabila ada kemasan rokok yang diberi pita cukai tidak sesuai peruntukan, maka kemungkinan rokok itu ilegal. Contohnya, sigaret kretek tangan dilekati pita cukai untuk sigaret kretek mesin.
5. Salah Personalisasi Pita Cukai
Setiap pabrik penghasil rokok memiliki susunan huruf dan/atau angka dengan jumlah total 10 karakter. Personalisasi ini dapat dipergunakan untuk mengenali rokok ilegal. Jika kode di pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan yang memproduksi rokok itu, maka detikers perlu mencurigainya.
Selain lima ciri di atas, masih ada karakteristik lain yang mengindikasikan rokok ilegal. Di antaranya adalah harga jual murah, kemasan tidak standar, dan merek tidak lazim.
Apa yang Harus Dilakukan saat Menemukan Rokok Ilegal?
Masyarakat diimbau melaporkan temuan rokok ilegal atau indikasinya ke kantor bea cukai terdekat. Setiap kantor bea cukai juga telah dilengkapi nomor WhatsApp atau email pengaduan sehingga memudahkan pelaporan daring.
Terkhusus Kabupaten Sragen, pengaduan dapat diajukan melalui:
WhatsApp: 082241795515
Email: pengaduan.beacukai.solo@gmail.com
Instagram: @beacukaisurakarta
Facebook: Bea Cukai Surakarta
(par/aku)











































