Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan bantuan kepada korban kebakaran sumur minyak di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Adapun besaran bantuan yang diberikan sejumlah Rp 180 juta.
Bantuan itu diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, kepada para korban pada Jumat (22/8/2025).
Adapun bantuan tersebut meliputi uang Rp 40 juta dari Baznas Jateng untuk keluarga yang meninggal dunia dan korban luka; logistik dan peralatan senilai Rp 53,4 juta dari Dinas Sosial Jateng; beras 2 ton senilai Rp25 juta dari Dinas Ketahanan Pangan Jateng; sembako senilai Rp37,4 juta dari BPBD Jateng; dan obat-obatan senilai Rp25,6 juta dari Dinas Kesehatan Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPBD Jateng mencatat tiga orang meninggal dunia, dua orang terluka, satu rumah terbakar rusak berat, 4 rumah terbakar rusak sedang, dan 300 KK atau sekitar 750 orang mengungsi, akibat kebakaran sumur minyak itu.
Taj Yasin mengatakan, prioritas utama pihaknya adalah penanganan korban. Taj Yasin mengatakan, pihaknya turut membahas soal penyaluran bantuan untuk korban.
"Itu sedang kami bahas, apakah melalui BPJS atau lembaga lain, agar ada kepastian," ujarnya.
Taj Yasin pun memastikan pihaknya akan mendata dan menyalurkan bantuan bagi rumah warga yang rusak. Dia juga memastikan penanganan akan menyeluruh dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat hingga kabupaten.
"Tidak ada warga yang akan dibiarkan sendirian menghadapi musibah ini. Pemerintah hadir, baik untuk korban maupun pemulihan pascakejadian," tegasnya.
Taj Yasin mengatakan, penanganan atas kebakaran sumur minyak itu dapat dilakukan dengan cepat. Dia pun berharap kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, Taj Yasin menerangkan, Pemprov Jateng bersama Pertamina dan para ahli bakal menertibkan sumur tak berizin.
Pemprov Jateng telah membentuk satgas khusus guna mengatur pengelolaan pengeboran, terutama pada sumur tua, sesuai undang-undang dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
(afn/afn)