Polres Demak telah selesai menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14-27 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.710 pelanggaran berhasil ditindak.
"Di tahun 2025 ini ditemukan 1.710 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE sebanyak 23, tilang manual 1.080, dan teguran 607," kata Plt Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu'man Murod, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).
"Melawan arus menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 705 kasus. Disusul berkendara di bawah umur 132 kasus," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terdapat 99 kasus penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), 96 kasus nomor polisi (nopol) tidak sesuai ketentuan, dan 35 kasus penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
"Selain itu, tercatat 2 kasus boncengan lebih dari satu orang dan 1 kasus melanggar traffic light," jelasnya.
Sedangkan pelanggar roda empat, penggunaan nopol yang tidak sesuai ketentuan dan tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling sering ditindak.
"Total ada 33 pelanggar pengendara roda empat dengan rincian, 15 penggunaan nopol tidak sesuai ketentuan, 14 tidak menggunakan sabuk pengaman, 3 melanggar rambu lalu lintas, dan 1 melebihi muatan," urainya.
Said mengungkapkan, karyawan dan pelajar mendominasi daftar pelanggar selama Operasi Patuh Candi 2025 di Kabupaten Demak. Oleh karenqnya, upaya edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi generasi muda dinilai menjadi penting untuk dilaksanakan.
Dia berharap, berakhirnya Operasi Patuh tidak serta merta menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Diharapkan masyarakat tidak menurunkan kedisiplinan, tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas," harapnya.
Dalam Operasi Patuh Candi ini, Polres Demak diketahui menindak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:
1. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi yang melawan arus
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
(aku/afn)