Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengantisipasi adanya aksi penolakan minuman keras (miras) di wilayahnya. Satpol PP Klaten langsung menindak dua outlet miras yang tidak mengantongi izin.
"Antisipasi (adanya aksi penolakan miras di Klaten). Kita upayakan kondusifitas di Klaten tetap terjaga dengan kita mencoba untuk melakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/11/2024).
Penertiban penjual miras itu dilakukan untuk yang tidak mengantongi izin atau ilegal. Satpol PP menggandeng OPD dan instansi lainnya untuk menggelar razia pada Selasa (5/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kita sudah melakukan penertiban gabungan bersama TNI, Polri, DPMPTSP, DKUKMP, dan Dinas Kesehatan. Kemudian kita menyisir, ada sebagian yang kita tindaklanjuti yang tidak ada izinnya sama sekali," kata Joko.
Dari kegiatan tersebut, petugas gabungan menemukan dua outlet miras yang tidak memiliki izin di Kecamatan Ceper dan Polanharjo. Pihaknya pun langsung memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring), dan penutupan sementara.
"Kemarin ada beberapa titik yang sudah kita tutup sementara," kata Joko.
Sementara itu, Sekda Klaten, Jajang Prihono mengatakan langkah antisipasi itu dilakukan agar tidak terjadi aksi penolakan miras seperti yang terjadi di Jogja. Dia meminta OPD terkait untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan upaya preventif.
"Kita antisipasi kemarin apa yang terjadi di Jogja terkait aksi menolak miras itu. Kami minta dinas terkait untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dengan Polri, TNI, yang berwenang lah untuk segera melakukan upaya preventif," kata Jajang saat ditemui di Kantor Pemkab Klaten, Senin (4/11).
(ams/afn)