Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Surakarta Tegakkan Restorative Justice

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Surakarta Tegakkan Restorative Justice

Inkana Izatifiqa R Putri - detikJateng
Selasa, 30 Mei 2023 17:35 WIB
Bea Cukai Surakarta
Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Bea Cukai Surakarta bersama Satpol PP Kabupaten Klaten melakukan operasi pasar di Pasar Pedan, Klaten, Selasa (23/5). Adapun kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan sinergi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menggempur peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai meringkus 215 bungkus atau 4.276 batang rokok. Pemilik rokok ilegal berinisial DR didapati menjual 16 merk rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang tidak dilekati pita cukai. Dari operasi bersama ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 3.677.980, dengan total Ultimum Remidium (UR) atau Restorative Justice (RJ) sebesar Rp 8.581.932.

"Penindakan ini merupakan wujud komitmen Kantor Bea Cukai Surakarta dalam meningkatkan pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Diharapkan dengan diterapkannya pengenaan sanksi administrasi dan pidana terhadap pelaku pelanggaran dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga menurunkan angka pelanggaran, serta menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Hari Prijandono dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menjelaskan Restorative Justice merupakan asas yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi korban maupun pelaku seperti keadaan semula sebelum terjadi tindak pidana melalui pendekatan secara humanis. Dalam kasus penegakan hukum di bidang Cukai, hal ini tercantum dalam Pasal 40B UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun dugaan pelanggaran cukai atas pasal tertentu bisa untuk tidak dilakukan penyidikan jika pelaku membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda. Dalam dugaan pelanggaran berdasarkan asas Restorative Justice, negara berperan sebagai korban karena kehilangan haknya, yaitu penerimaan di bidang Cukai.

ADVERTISEMENT

Hari berharap penerapan sanksi administrasi berupa denda sebanyak tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Sanksi ini juga diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara Restorative Justice dan Fiscal Recover.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pada pertengahan Mei (15/5), Bea Cukai Surakarta melakukan penindakan di Ruas Jalan Toll Solo-Ngawi, Kabupaten Karanganyar.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim pengawasan Bea Cukai Surakarta berhasil melakukan penindakan atas 420.000 batang hasil tembakau berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang diwajibkan. Barang tersebut telah diamankan dari sebuah kendaraan pengangkut berupa mobil berjenis MPV yang dikemudikan oleh sopir berinisial MU dan RH. Kedua pelaku juga telah diamankan oleh petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, mereka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 361.260.900, yang terdiri atas nilai cukai dan pajak-pajak lain.

(akn/ega)


Hide Ads