Delapan kepala desa (kades) di Demak dituntut tiga tahun penjara kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Delapan kades itu diyakini jaksa menyuap dosen UIN Semarang senilai Rp 840 juta ini untuk proses seleksi perangkat desa di daerahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan dua bulan. Kedelapan kades yang diadili itu yakni Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu seperti dilansir Antara, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2021. Kala itu FISIP UIN Semarang ditunjuk sebagai pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan sebagai perangkat maupun sekretaris desa dengan menyetorkan sejumlah uang. Mereka menetapkan harga mulai dari Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa, dan Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan datang.
(ams/ahr)