Relawan Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) bersama manajemen dan HRD perusahaan serta serikat pekerja mengadakan Forum Musyawarah Hubungan Industrial. Forum tersebut untuk mewadahi dan menyelaraskan aspirasi, sekaligus memperkuat hubungan industrial di masa depan.
Acara yang digelar di Ballroom The Sidji Hotel, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (17/2) kemarin juga bertujuan untuk mencari solusi permasalahan antara pengusaha, perusahaan, pekerja atau buruh, dan serikat pekerja.
"Tentu saja tadi sudah berlangsung forumnya dan ada catatan-catatan yang penting. Inspirasi dan ide-ide yang bagus dari kedua belah pihak untuk bagaimana konsep hubungan industrial itu bisa diterapkan di Indonesia dengan lebih baik lagi," ujar Ketua Umum GBB, Lukman Hakim dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, situasi ketenagakerjaan atau hubungan industrial selama ini berjalan stagnan. Lukman pun mencontohkan masalah upah yang kerap mewarnai konflik antara keduanya. Terutama setiap menjelang akhir tahun.
"Jadi, dengan forum ini mudah-mudahan bisa mereduksi konflik, mereduksi hal-hal yang tidak perlu tadi sehingga dari tahun ke tahun kita bisa melaksanakan industri dengan baik. Karena memang forum musyawarah hubungan industrial ini ditujukan untuk mencari ide penguatan industri nasional dan kesejahteraan buruh," beber Lukman.
Pada momen yang sama, mereka turut membahas peraturan perundang-undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (ciptaker).
Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi menyebut ada dua masalah pokok yang dihadapi pengusaha di Indonesia. Pertama, birokratisme dan perundang-undangan yang tumpang tindih. Lalu yang kedua adanya ketentuan pesangon yang diatur dalam UUK nomor 13 tahun 2003.
"Perppu Cipta Kerja menurut kami dari dunia usaha itu sangat bagus, sangat ramah industri. Bisa menjawab persoalan-persoalan itu, sehingga menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi," jelas Frans.
Dia pun menyambut baik gagasan GBB tentang Forum Musyawarah Hubungan Industrial. Dia menilai forum semacam ini diperlukan untuk menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha, sehingga bisa saling menguntungkan atau win-win solution. Frans pun berharap forum itu bisa diterapkan di tingkat pusat maupun lokal.
Di sisi lain, Ketua Umum SPN Djoko Heriyanto menyebut Perppu Cipta Kerja sudah memberi jaminan soal hak-hak buruh, seperti upah minimum, lembur, dan pesangon. Hanya saja, yang diperlukan adalah kepastian soal pemenuhan hak-hak tersebut agar benar-benar bisa terwujud.
"Persoalannya itu memang soal kepastian, kalau jumlah itu relatif, pesangon, upah, jamsos (jaminan sosial) itu relatif karena itu mengikuti nilai standar ekonomi. Tetapi kalau kepastian itu sesuatu jaminan di mana yang katanya undang-undang itu menjamin ini belum menjawab," kata Djoko.
Setelah melakukan forum, GBB juga menginisiasi pelatihan bertajuk 'Training Awareness Manajemen K3', serta memberikan sertifikat kepada para buruh di Hotel Istana, Kramatsari, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Adapun beberapa serikat buruh dan pengusaha yang hadir pada kesempatan ini, di antaranya SPN (Serikat Pekerja Nasional), KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.
(ncm/ega)