Para pemilik warung di Jalan Gereja, Kecamatan Gombong, Kebumen sebelumnya mengaku resah dan keberatan karena ditarik retribusi oleh para komandan Sekolah Calon Tamtama (Secata). Namun pihak Secata dengan tegas membantah tidak ada tarikan retribusi sedikit pun.
"Tidak ada retribusi sedikit pun yang kami tarik dari para pedagang. Kami hanya mendata saja," kata Dansecata Letkol Inf Suratman, S.I.P saat memberikan klarifikasi kepada detikJateng, Minggu (4/12/2022).
Lebih jauh Suratman menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (22/11/2022) bertempat di Gedung Jenderal Soedirman Secata, pihaknya memberikan sosialisasi tentang status kepemilikan tanah Secata Rindam IV/Diponegoro kepada para pedagang yang berjumlah 30 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, adanya anggota Secata yang mendatangi para pedagang atas perintahnya hanya untuk mendata pedagang sekaligus mengecek saluran listrik dan air dikarenakan kelebihan beban pagu listrik yang harus dibayar oleh Secata.
"Tidak ada tawar menawar atau pun penarikan retribusi," tegasnya.
Pihaknya mengklaim bahwa beberapa bangunan PKL liar tersebut, berdiri di atas tanah Secata Rindam IV/Diponegoro dan jalan poros Sapta Marga yang berada di komplek Secata Rindam IV/Diponegoro. Namun, Secata hanya menertibkan kepemilikan tanah berdasarkan perintah dari komando atas sesuai dengan kepemilikan sertifikat dan Kartu Identitas Barang (KIB).
Jika ada pedagang yang merasa membayar retribusi, ia memastikan bahwa tarikan tersebut dilakukan oleh oknum lain bukan dari anggota Secata. Tak hanya itu, bukti-bukti aliran retribusi dari siapa ke siapa juga ia tunjukkan lengkap dengan jumlah nominalnya.
"Ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan aset tanah TNI yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa pedagang selama ini membayar retribusi ke oknum-oknum tersebut yang bukan Anggota Secata Rindam IV/Diponegoro," paparnya.
Diwartakan sebelumnya, para pemilik warung di Jalan Gereja, Kecamatan Gombong, Kebumen resah dan keberatan karena ditarik retribusi oleh para komandan Sekolah Calon Tamtama (Secata). Retribusi hingga jutaan rupiah itu ditarik dengan alasan tanah yang dipakai oleh para pedagang diklaim sebagai tanah milik Secata.
Salah seorang pedagang Klontong, Sarja (50) yang berada di pinggir Jl Gereja, Kecamatan Gombong menuturkan jika pada Senin (27/11/2022) lalu dirinya didatangi pasukan dari Secata Gombong. Mereka meminta retribusi sebesar Rp8 juta dan harus mulai dibayar pada 1 Desember 2022.
"Jadi per tahun Rp8 juta, dan kalau tidak mau bayar akan dibongkar, karena mereka mengeklaim bahwa warung tersebut di atas tanah milik Secata," kata Sarja.
Namun pada Sabtu (3/12/2022), Sarja bersama pedagang lain termasuk Suyud (48) telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak Secata atas statement mereka sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.
(ega/ega)