Para pemilik warung di Jalan Gereja, Kecamatan Gombong, Kebumen resah dan keberatan karena ditarik retribusi oleh para komandan Sekolah Calon Tamtama (Secata). Retribusi hingga jutaan rupiah itu ditarik dengan alasan tanah yang dipakai oleh para pedagang diklaim sebagai tanah milik Secata.
Salah seorang pedagang Kelontong, Sarja (50) yang berada di pinggir Jl Gereja, Kecamatan Gombong menuturkan jika pada Senin (27/11) lalu dirinya didatangi pasukan dari Secata Gombong. Mereka meminta retribusi sebesar Rp 8 juta dan harus mulai dibayar pada 1 Desember 2022.
"Jadi per tahun Rp 8 juta, dan kalau tidak mau bayar akan dibongkar, karena mereka mengklaim bahwa warung tersebut di atas tanah milik Secata," kata Sarja, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya sampai saat ini belum bersedia membayar retribusi tersebut karena belum ada kesepakatan.
"Saya jawab belum mau membayar sebelum koordinasi dulu dengan lingkungan dan para pedagang," terangnya.
Hal yang sama juga dialami oleh pedagang bernama Iin (48). Dirinya mengaku juga didatangi pasukan Secata dan meminta agar ia membayar retribusi Rp7,5 juta per tahunnya. Pembayaran tersebut juga dikatakan paling lambat pada 1 Desember 2022.
"Kalau tidak mau bayar, sama akan dibongkar," terangnya.
Sementara itu, pemilik warung Soto Sokaraja, Suyud (48) juga merasakan hal tak jauh beda. Ia dimintai retribusi sebesar Rp 7,5 juta. Semua warung atau pedagang yang berada di Jalan Gereja, Suyud melanjutkan, dimintai uang retribusi oleh Secata Gombong dengan alasan lahan yang dipakai merupakan tanah milik Secata.
"Kemarin juga sudah ada yang datang lagi dari Secata mereka minta foto kopi KTP untuk pendataan. Terus terang kami merasa keberatan jika harus ditarik dengan nilai cukup besar," keluhnya.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (22/11) sekitar pukul 10.00 WIB - 11.30 WIB, telah dilaksanakan sosialisasi oleh Komandan Secata Rindam IV/Dip Letkol Inf Suratman S.IP. Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 30 pedagang di Jl Gereja Gombong tersebut bertempat di Aula Jendral Sudirman Secata Rindam IV/Dip Jl. Sapta Marga No.35, Kecamatan Gombong, Kebumen.
(akn/ega)