Bupati Kebumen Minta Sarpras Sekolah Tak Ikut Dibebankan ke Komite

Bupati Kebumen Minta Sarpras Sekolah Tak Ikut Dibebankan ke Komite

Erika Dyah - detikJateng
Senin, 24 Okt 2022 21:18 WIB
Pemkab Kebumen
Foto: Dok. Pemkab Kebumen
Jakarta -

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membahas teknis pelaksanaan sumbangan sekolah yang dilakukan oleh komite. Ia memetakan bahasan ini melalui 3 hal dasar yang menjadi kebutuhan sekolah.

Adapun 3 kebutuhan itu meliputi tenaga pengajar, sarana dan prasarana (sarpras), dan peningkatan mutu pendidikan yang di dalamnya ada kegiatan ekstrakurikuler, lomba, dan beberapa hal lainnya.

Dalam Rapat Koordinasi Terkait Penyelenggaraan Pendidikan SD dan SMP dengan Dinas Pendidikan beserta jajarannya, Arif mengatakan sumbangan dan pungutan adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, diperlukan penjelasan dan pemahaman yang sesuai karena masalah ini masih terus dibicarakan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Arif merinci 3 kebutuhan sekolah, salah satunya tenaga pendidik atau guru yang diakuinya masih kekurangan. Arif meminta dinas terkait untuk memetakan sekolah yang kelebihan pengajar dan sekolah yang masih kekurangan agar bisa dialihkan ke sekolah lain. Atau dibuka formasi baru untuk guru sesuai mata pelajaran (Mapel) yang dibutuhkan.

"Jadi yang pertama kebutuhan pokok adalah tenaga pengajar, ibarat makanan itu adalah nasi, itu kita masih kekurangan. Yang kelebihan tolong disetop, jangan ngangkat GTT lagi, kecuali yang betul-betul masih kurang, nanti bisa dicek dan didata ulang, agar jelas kebutuhan guru kita berapa," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENT

Terkait sarpras, Arif menegaskan jangan sampai sekolah membebankan kepada Komite yang akhirnya akan berdampak kepada siswa atau wali murid dengan pungutan liarnya. Ia mengatakan kebutuhan Sarpras seperti pembangunan gedung dan pendukung lainnya agar dibebankan kepada Dinas Pendidikan.

"Untuk kebutuhan Sarpras saya tekankan jangan sekolah membebankan itu kepada komite. Bila ada kebutuhan Sarpras seperti pembangunan gedung atau pendukung lainnya silakan buat proposal dan ajukan ke Dinas, apakah bisa diselesaikan atau tidak, dengan anggaran yang ada, kalau tidak, ya memang belum saatnya untuk dibangun," terangnya.

Adapun untuk kebutuhan Peningkatan Mutu Pendidikan, seperti kebutuhan tenaga pendidik dan ekstrakurikuler, pihak sekolah bisa melibatkan Komite untuk menghimpun pembiayaan. Meski demikian, ada tata aturan yang berlaku sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016.

Arif menambahkan sebelum melakukan langkah-langkah untuk menarik sumbangan, Komite harus lebih dulu melakukan rapat dengan kepala sekolah guna membicarakan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Kemudian dimunculkan berita rapatnya. Setelah itu, Komite dapat mengundang wali murid atau masyarakat yang berkenan untuk menjadi donatur.

"Di situ Komite harus bisa menjelaskan apa yang menjadi kebutuhan sekolah untuk peningkatan mutu, dan harus menjadi kesepakatan bersama, tidak ada paksaan," ungkapnya.

Ia pun menekankan segala bentuk sumbangan harus dimasukkan dalam rekening bersama milik Komite. Komite juga dilarang meminta sumbangan kepada wali murid yang tidak mampu atau masyarakat yang miskin.

"Mereka tidak punya kewajiban nyumbang, jadi tidak boleh ikut dimintain sumbangan," jelasnya

Menurut Arif, biaya gaji guru honorer juga bisa ikut dibebankan kepada Komite karena menyangkut peningkatan mutu. Namun ia menilai perencanaan tersebut harus lebih dulu dibicarakan antara Komite dengan sekolah. Lalu dibahas atau dibicarakan lagi dengan wali murid atau masyarakat agar melangkah dengan jelas.

Arif mengaku sadar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih kurang untuk mencukupi kebutuhan sekolah. Padahal semua guru pasti menginginkan adanya peningkatan mutu pendidikan di tiap-tiap sekolah. Namun bagaimanapun, ia mengatakan tata aturan harus dijalankan, tidak asal melangkah.

"Saya, Bupati juga penginnya sama, maunya saya jalan di Kebumen semua mulus. Tapi kalau jalan semua dibangun, lalu yang buat gaji PNS, buat gaji guru, buat bantuan sosial, bayarnya pakai apa? Tetap kita harus berpedoman pada tata aturan, bahwa kebutuhan tidak hanya jalan. Jalan tetap kita bangun secara bertahap, tapi kebutuhan pokok lain jangan sampai diabaikan," papar Arif.

"Jadi tugas kepala sekolah, hanya menjawab saja, kalau nanti dikomplain oleh wali murid atau masyarakat kok musalanya rapuh, gedungnya pada rusak, belum dibangun-dibangun. Kalau memang belum ada anggaran, ya jawab saja belum ada anggaran. Pada saatnya nanti akan dibangun," tambah Arif.

Arif meminta jangan sampai ada sekolah yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sarpras apalagi dengan anggaran yang besar. Misalnya untuk membeli alat gamelan yang nilainya ratusan juta. Ia mengimbau sekolah agar mengajukan hal tersebut ke dinas dan membuat perencanaannya agar bisa dicarikan solusi penanganan.

Sebagai informasi, Komite Sekolah sendiri terdiri dari unsur orang tua atau wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen, tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.

Adapun rapat koordinasi yang berlangsung hari ini diikuti juga oleh para camat serta perwakilan kepala sekolah SMP dan Kepala Sekolah SD di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian, Kebumen.

(akn/ega)


Hide Ads