Lengkap! Daftar Tanggal Merah 2022 Buat Dulur-dulur yang Butuh Liburan

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Senin, 31 Jan 2022 13:32 WIB
Ilustrasi tanggal merah alias hari libur (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jogja -

Warga Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib tahu jadwal libur nasional dan aturan cuti bersama 2022 terbaru untuk merencanakan perjalanan atau agenda lainnya. Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini, hal ini penting agar kamu tidak salah menyusun jadwal.

Pemerintah sudah menyusun jadwal libur Natal dan Tahun Baru 2022. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID yang masih mewabah di Indonesia, pemerintah juga sudah mengatur skema terkait libur Nataru mendatang.

Jadwal libur Natal dan tahun baru 2022 ini sudah disesuaikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB ini sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Simak informasi lengkapnya berikut ini:

Untuk diketahui, pemerintah belum menetapkan aturan cuti bersama 2022. Penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19," demikian bunyi SKB tersebut.



Simak Video "Anugerah Program Pendidikan Unggul"

(ams/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork