Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 05 Nov 2026 09:51 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (27/8/2026).
Bupati Pekalongan nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (27/8/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq bakal menjalani sidang hari ini. Agenda hari ini yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Pantauan detikJateng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sudah ada mobil tahanan yang membawa Fadia ke pengadilan.

Sementara di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Semarang, belum banyak orang di dalam ruang pengadilan. Keluarga Fadia pun tidak tampak hadir di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya ada sekitar 10 orang di dalam ruangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, maupun majelis hakim juga belum hadir di dalam ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, perkara Fadia dengan nomor registrasi 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dijadwalkan untuk dilaksanakan pukul 09.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan.

Sebelumnya, Fadia dituntut JPU dengan hukuman penjara 5 tahun. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

"Menyatakan terdakwa Fadia Arafiq terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, Agus Subagya di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/9/2026).

Ia menuntut majelis hakim menyatakan Fadia terbukti melanggar UU RI Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," ucapnya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," lanjutnya.

Diketahui, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).



(ahr/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads