Bejat! Pria Pati Perkosa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali

Bejat! Pria Pati Perkosa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 27 Okt 2026 18:09 WIB
Rilis pers kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Rilis pers kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Seorang pria inisial MS (20) di Kabupaten Pati ditangkap setelah memerkosa bocah perempuan berusia 14 tahun. Perbuatan bejat pelaku kepada korban dilakukan berkali-kali selama tiga bulan.

"Korban berusia 14 tahun. Untuk tersangka MS berusia 20 tahun," kata Kapolresta Pati, Kombes Sigit, saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban diajak tersangka keluar rumah pada Rabu (21/10). Saat itu, korban tidak berpamitan kepada orang tuanya, sehingga orang tuanya mencari keberadaan anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 21 Oktober 2026 jam 19.00 WIB, korban pergi dari rumah menggunakan sepeda motor tidak pamit kepada orang tua," jelas Sigit.

ADVERTISEMENT

"Kemudian setelah pergi, orang tua korban mencari korban sampai jam 02.00 WIB," dia melanjutkan.

Orang tua korban mendapatkan informasi jika anaknya bersama seorang pria di salah satu rumah di Kecamatan Tlogowungu. Saat didatangi orang tuanya, korban ditemukan bersama tersangka.

"Korban dan pelaku dibawa ke Polsek dan Polresta Pati secara tidak lama tindak lanjut untuk lebih cepat," jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memperkosa korban beberapa kali. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumah temannya hingga kamar kos yang sengaja disewa.

"Pelaku dan korban ini sudah melakukan delapan kali. Pertama di rumah temannya, kedua di kos beberapa tempat wilayah Pati, keempat di kosan juga, terakhir di tempat rumah temannya di Kecamatan Tlogowungu. Jadi beberapa kali tempat yang digunakan untuk melakukan persetubuhan," jelas dia.

Tersangka kini telah ditahan di Polresta Pati. Tersangka diancam dengan pasal tentang perlindungan anak dan diancam paling singkat penjara 5 tahun.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, untuk pidana paling singkat 5 tahun penjara," ujarnya.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menambahkan tersangka dan korban berpacaran.

"Diajak pacarnya pergi ke rumah teman pelaku, di Tlogowungu ini korban dilakukan persetubuhan oleh pelaku," terang Iswantoro di Polresta Pati.

Dia menyebut tersangka berjanji akan menikahi korban. Sehingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri berkali-kali.

"Pacar baru tiga bulan, dalam waktu itu melakukan aksinya delapan kali. Karena dijanjikan akan dinikahi apabila hamil akan dinikahi oleh pelaku," terang dia.



(apu/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads