Bapak dan Anak di Pati Ditahan Usai Perkosa ABG Selama 2 Tahun

Bapak dan Anak di Pati Ditahan Usai Perkosa ABG Selama 2 Tahun

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 27 Okt 2026 16:20 WIB
Kapolresta Pati Kombes Sigit saat konferensi pers kasus bapak dan anak perkosa ABG, Selasa (27/10/2026).
Kapolresta Pati Kombes Sigit saat konferensi pers kasus bapak dan anak perkosa ABG, Selasa (27/10/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Seorang ayah berusia 50 tahun dan anak lelakinya yang berusia 19 tahun di Pati ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Kedua tersangka disebut memerkosa korban berkali-kali dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Pati," kata Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Kapolresta Pati, Kombes Sigit, menjelaskan kedua tersangka berstatus sebagai bapak tiri dan kakak tiri dari korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku kebetulan masih bapak dan anak, yaitu pelaku bapak tiri dan pelaku kedua anak tiri," ungkapnya.

Sigit mengatakan, perbuatan tindak pidana kekerasan seksual ini dilakukan oleh kedua tersangka sejak korban masih sekolah dasar (SD) hingga kini telah sekolah menengah pertama (SMP).

ADVERTISEMENT

"Anak tiri dan bapak tiri ini, berawal dari korban setelah dilakukan beberapa kali selama dua tahun. Ini sangat unik, suatu saat anak ini melakukan dengan adik tiri secara paksa, dan orang tua (bapak tiri) memvideokan sebagai alat untuk mengancam 'kalau nggak mau saya sebar videonya'," ujar Sigit.

"Sehingga bapaknya juga ikut melakukan," imbuhnya.

Menurut Sigit, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya. Tantenya kemudian bercerita ke ibu kandung korban. Mereka kemudian melapor ke Polresta Pati.

"Diduga tindakan tersebut dilakukan berulang kali selama kurun waktu dua tahun terakhir. Korban umurnya 14 tahun dan pelaku sudah dewasa," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung membawa kedua tersangka ke Polresta Pati. Kedua tersangka masing-masing diancam dengan hukuman 16 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 6 huruf c pasal 15 huruf e UU nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 16 tahun pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, remaja atau anak baru gede (ABG) perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak tiri dan ayah tirinya. Perbuatan bejat itu direkam pelaku dan videonya digunakan untuk mengancam korban.

"Kejadian bermula waktu korban kelas 6 SD, dua tahun yang lalu atau pada tahun 2024 bulan Juli. Kejadian itu berlanjut dan berulang sampai terakhir 3 September 2026," kata kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad saat ditemui wartawan di Polresta Pati, Senin (26/10).

Zuhad mengatakan kakak tiri sekarang berusia 19 tahun, sedangkan ayah tiri berusia 50 tahun. Kedua pelaku disebut memperkosa korban berkali-kali.

"Ada beberapa perbuatan yang dilakukan, terkait dengan pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak, dan kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya.

Zuhad mengatakan, kejadian ini bermula saat kakak tiri melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban saat masih berusia sekolah dasar. Saat aksi bejat kakak tiri kepada korban diketahui oleh ayah tiri, ayah tiri itu bukannya menegur tapi justru merekamnya.

"Itu dilakukan bergantian dalam waktu yang berbeda. Jadi diduga dilakukan oleh kakak dan diketahui oleh ayah tiri korban, namun tidak menegur tapi malah merekam video setelah itu divideo justru dijadikan alat untuk mengintimidasi korban agar bersedia melakukan aksi tersebut kepada ayah tiri," jelasnya.

Video itu lalu digunakan ayah tiri untuk memaksa dan mengancam korban. Korban diancam untuk menuruti perbuatan bejat ayahnya.

"Ancaman itu tadi kalau tidak mau melakukan video akan diberitahukan kepada keluarga dan sekolah," jelas dia.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads