Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, inisial NDS, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejari Sukoharjo. NDS diduga menilap uang Rp 480.052.743 (Rp 480 juta) dari APBDes tahun anggaran 2022-2024.
"Tersangka yang kami tetapkan adalah NDS selaku Kades Tegalsari," kata Kepala Kejari Sukoharjo Retno Setyowati saat konferensi pers di Kejari Sukoharjo, Selasa (27/10/2026).
Retno menerangkan penetapan tersangka itu mengacu surat bernomor B-2635/M.3.34/Fd.2/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor: Print-1750/M.3.34/Fd.2/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026. Semua itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-566 /M.3.34/Fd.2/04/2026 Tanggal 02 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 25 saksi dan satu ahli sebelum menetapkan NDS sebagai tersangka. Selain itu, ada alat bukti berupa Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut, dan 188 barang bukti telah disita.
Modus Pak Kades
Retno menerangkan modus yang dilakukan tersangka yakni mengelola APBDes sendiri. Oleh karena itu, dana yang dicairkan tidak dialokasikan sesuai peruntukannya.
"Sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, telah mempergunakan uang APBDes untuk kepentingan pribadinya dengan cara mengelola sendiri uang APBDes yang telah dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan, dan uangnya digunakan untuk kebutuhannya sendiri," jelasnya.
"Selanjutnya NDS memerintahkan saudara ADP selaku Sekdes dan saudari DWR selaku kaur keuangan atau bendahara untuk membuat SPJ fiktif. Seolah-olah seluruh kegiatan telah terealisasi dan membuat nota atau kwitansi palsu dengan cara NDS memerintahkan ADP dan DWR meminta kwitansi atau nota pembelian kosong dari perusahaan rekanan (toko bahan material)," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dengan hasil tersangka dinyatakan sehat dan telah memenuhi persyaratan penahanan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 15 November 2026," pungkasnya.
