Terpopuler Sepekan

Terbongkarnya 2 Pabrik Obat Terlarang Produsen Tramadol di Sukoharjo

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 25 Okt 2026 12:59 WIB
Suasana pabrik obat ilagel di Kartasura, Sukoharjo, Kamis (22/10/2026). Foto: Dok. etikJateng
Sukoharjo -

Dua pabrik obat terlarang di wilayah Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu berita terpopuler pekan ini.

Awal Pengungkapan

Pabrik pertama yang berhasil diungkap berada di wilayah Kartasura. Dari pengembangan, mengungkap adanya jaringan pabrik serupa di wilayah Gatak. Keduanya masih berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

"Pabrik pertama itu di Kartasura. Nah, ini berhasil kita amankan para tersangka inisial ML dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli itu, ya, yang di Kampung Bandan itu," terang Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10), dikutip dari detikNews.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial JPI dan CS. Keduanya berperan sebagai operator alat pencampur bahan produksi. Selain itu, ada juga tersangka lain yang menjadi operator alat cetak hingga packing.

"Kemudian R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat. FAF, KS, dan RLS sebagai operator alat packing strip otomatis. TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus," tuturnya.

Pengungkapan selanjutnya, tim Polda Metro juga membongkar pabrik kedua di Gatak, Sukoharjo. Pabrik tersebut diduga sudah beroperasi sejak 2025.

"Yang pertama, DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. Kemudian MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi. Kemudian MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat," ungkapnya.

Pabrik Sebulanan Beroperasi

detikJateng melihat langsung ke lokasi pabrik yang berlokasi di Wirogunan, Kartasura. Pantauan di lapangan, nampak bagian depan pabrik sudah dipasang garis polisi pada gerbang pabrik. Pabrik dengan nuansa biru itu tinggal menyisakan sejumlah barang-barang yang tergeletak.

Di halaman pabrik, nampak bangunan seperti kamar dan mesin cuci serta handuk yang tergantung. Di sisi lain juga terlihat sejumlah material yang berserakan dan masih ada dua gelas kopi.

Salah seorang warga, Khoir, mengaku tidak tahu persis kapan polisi menggerebek pabrik tersebut. Hanya saja, menurutnya, pabrik itu belum lama berdiri.

"Saya kurang tahu (kejadian) nggak di sini. Pabrik ya baru satu bulanan," ucapnya ditemui di lokasi, Kamis (22/10/2026).

Ia mengaku baru tahu mengenai pabrik tersebut yang ternyata pabrik tramadol keesokan harinya. Setelah banyak warga berdatangan dan lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi.

"Iya, tahunya sudah langsung dipasangi garis polisi. Waktu banyak orang berkumpul, saya juga tidak bertanya apa-apa. Saya baru tahu (kalau pabrik tramadol) setelah ada berita itu," ungkapnya.

Izin Produsen Kardus dan Botol

Bayan Kadus I, Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, mengungkapkan selama ini pabrik tersebut mempunyai izin sebagai produsen kardus serta botol.

"Menurut informasi dari Pak RT dan pemilik gedung, izinnya untuk pabrik kardus dan botol," katanya saat ditemui di Kantor Desa Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.

Caka mengaku datang ke lokasi pada Kamis (15/10) setelah diberi tahu Bhabinkamtimbmas soal adanya penggerebekan. Hanya saja, setibanya di lokasi Caka mengaku tidak diizinkan masuk.

"Kayaknya (penggerebekan) Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saya dikabari Pak Bhabinkamtibmas sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana sudah ada petugas dari Polda Metro Jaya. Saya hanya beraktivitas di luar, di area parkiran. Saya tidak diperbolehkan masuk ke dalam," terangnya dia.

Caka saat itu tidak mengetahui apa saja yang diamankan pihak kepolisian. Ia mengaku baru mengetahui lokasi itu sebagai pabrik obat ilegal setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut.

"Barang buktinya berupa kotak-kotak atau kardus. Namun, saya tidak tahu persis barang apa saja yang diangkut. Namun, ternyata gudang itu digunakan untuk pabrik obat terlarang, seperti yang disampaikan dalam rilis Polda Metro Jaya," jelasnya.

Penyewa Orang Brebes

Lebih lanjut Caka menyampaikan, jika gedung tersebut disewa warga asal Brebes. Termasuk, para pekerjanya juga berasal dari Brebes.

"Berdasarkan informasi perjanjian sewa menyewa, penyewannya dimulai pada 9 September 2026. Jadi, kemungkinan baru sekitar sebulan beroperasi. Penyewa berasal dari Brebes," ujarnya.

Sedangkan mengenai pemilik gedungnya, Caka menyebut, merupakan warga Colomadu, Kartasura. Caka juga mengaku tidak mengetahui gedung tersebut digunakan sebagai pabrik Tramadol ilegal.

"Gedung itu milik Pak Mufid. Setahu saya, beliau bukan warga sekitar. Alamatnya sepertinya di wilayah Colomadu, tetapi saya tidak mengetahui secara pasti," ujar dia.




(apl/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork